Denpasar, hariandialog.co.id.- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI
menyita narkotika jenis hasis seberat 7,8 kilogram dan menangkap dua
orang WNA Rusia berinisial KK (52) dan SK (40).
Penangkapan berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi,
Bangli. Barang bukti berupa hasis seberat 7,8 kilogram bruto disita.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat. BNN
RI berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Polri serta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terlibat. Kerja sama ini
bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika.
Kasus penyelundupan narkotika ini bermula dari informasi
Bea Cukai Soekarno-Hatta. Mereka melaporkan adanya tas koper berisi
ganja dari Thailand. Barang tersebut diduga dibawa oleh KK menuju
Bali.
KK mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan
perjalanan. Ia menyeberang dari Pelabuhan Ketapang pukul 01.30 WIB. KK
tiba di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA. Di Gilimanuk, KK
dijemput oleh SK, WNA Rusia lainnya.
Komjen Pol. Putu Putera Sadana menyampaikan pernyataan di
Denpasar. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI itu menegaskan
penyelidikan terus berlanjut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan
terus kami kembangkan,” ujar Putu Sadana.
Seluruh proses penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang Narkotika. BNN
memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,
tulis pbk (rok-01)
