Jakarta, hariandialog. co.id.- Staf ahli politik, keamanan dan
penegakan hukum pada Kejaksaan Agung RI,Dr. Masyhudi, SH,MH,
mengadakan sosialisasi ideologi Pancasila di Pesantren. Kemarin
(19-11-2023) sosialisasi diadakan di Pesantren Cendekia Amanah di
Jalan Raya Kalimulya , Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dipaparkan dengan
tema “Berkhidmat Untuk Peradaban Pesantren Demi Kejayaan NKRI” Dia
menyampaikan netralisasi Aparat Sipil Negara (ASN) Kejaksaan
dalampemilu serentak pada 2024 mendatang.
Menurut Masyhudi, nilai nilai Pancasila yang harus
dipelajari, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia
termasuk para santri dan Kyai, politik hukum Indonesia dan tugas para
santri dan juga penegak hukum yang dilakukan oleh kejaksaan termasuk
testoratif justice.
Masyhudi sang doctor ilmu hukum dari Universitas
Padjajaran Bandung itu menyampaikan padangannya bahwa Pesantren dan
PancasilaDalam Prespektif Hukum Indonesia perlu terus dikembangkan
dengan seksama karena saling bertalian.
Nilai yang terkandung dalam Pancasila dimana Pancasila
dibuat adalah supaya Masyarakat bisa hidup dengan damai, rukun
sehingga tidak ada konflik dan perpecahan. Nilai, nilai yang
terkandung dalam Pancasila itu yakni Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Contoh penerapan nilai – nilai Pancasila sebutnya seperti
di Sila ke-1 : meyakini adanya Tuhan, Melaksanakan ibadah untuk diri
sendiri, saudara, keluarga dan Masyarakat bagi pemeluknya serta
menghargai perbedaan agama. Di Sila ke-2, mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan hakikat dan martabatnya, mengakui persamaan hak
dan derejat serta tidak membedakan Ras, Kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dansebagaianya.
Pada sila ke-3 sebutnya, menempatkan persatuan, kesatuan,
kepentingan, keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan golongan serta menumnbuhkan ras cinta tanah air dan bangsa
Sementara di sila ke-4, tidak memaksanakan kehendak kepada orang lain,
menghormati dan menghargai pendapat orang lain, dalam musyawarah
mengutamakan kepentingan Bersama di atas kepentingan golongan.
Sementara di sila ke-5, mengembangkan perbuatan luhur,
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongan – royongan,
mengembangkan sikap adil terhadap sesama manusia, menjaga
keseimbangan anara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang
lain. “Contoh sikap nilai sila ke-5 dalam Masyarakat yaitu Kerjasama
dan solidaritas, toleransi dan keadilan hukum, pengelolaan lingkungan
yang berkelanjutan, serta pemberian bantuan sosial.
Pada paparannya masih banyak hal -hal penting diungkapkan
seperti politik hukum, elemen penting sebagai konsep dasar politik
hukum dan tentang kejaksaan dalam penegakan hukum serta pandangan
santri atas huku, tugas santri , serta karakter kepemimpinan Nabi
Muhammad yang dapat di teleadani seperti jujur, dapat dipercaya,
bijaksana dan cerdas serta menyampaikan segala sesuai yang
diperintahkan Allah.
Hal itu disampaikan dihadapan Menteri Sandiana Uno, Deputi BPIP,
Perwakilan dari Bank Indonesia, Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia
(IPI) dalam hal ini KH. Abdul Muhaimin jajaran pengurus IPI, Sekjen
dan Bendahara serta para pemimpin Pesantren se-Indonesia. (tob)
