

Medan,hariandialog.co.id-
Parah kota Medan,dua lokasi bangunan Liar Tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap tegak berdiri tak tersentuh sama sekali baik dari Satpol PP maupun Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR) Kota Medan.
Pada hal sebelum nya sudah di beritakan di beberapa Media Online mulai dari Bangunan di Jalan:Sidorukun Kel,Pulo Brayan Darat II Kec,Medan Timur Bangunan Ruko sebanyak 9 unit Berlantai II,dan bangunan di jalan Beo/Madong Lubis Kel,Sei Kera Hilir II ,Kec,Medan Perjuangan sebanyak 5 unit berlantai II tanpa Plank PBG berdiri Kokoh dan lancar tanpa ada Gendala sama sekali terpantau awak media pada kamis (02/11/23 ) Siang.
Selanjutnya,,awak media menanyakan salah satu pekerja bangunan tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan,Bos yang punya bangunan Darwen bang orang Tionghua kalau Humas nya Samsuwir nomor WA nya ada tercantum disitu bang.kalau mengenai Plank PBG nya saya tidak tahu bang ucap tukang Bangunan kepada awak media.
Sebelumnya,Kadis (PKPCKTR) Kota Medan M Endar Sutan Lubis mengatakan,setiap bangunan tanpa IMB/PBG jika kami tahu saya pastikan ditindak lanjuti sesuai peraturan melalui Washapp nya.ternyata semakin parah bangunan Liar dimana-mana Tanpa Plank PBG di Kota Medan.
Anehnya,aparatur Negara terkait,Kasat Satpol PP bahkan Kadis (PKPCKTR) tidak bersungguh sungguh dalam menjalan kan Tupoksi nya dengan benar terhadap bangunan yang sudah jelas merugikan (PAD)Pemko Medan.
Tidak ada alasan bagi Pemko Medan atau DLH membiarkan pihak pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar,jangan karena adanya intervensi atau pembekingan ,maka kebijakan pembangunan Kota Medan merugikan Pendapatan Asli Daerah,Kususnya Pemko Medan.
Sanksi didapat bagi Pemilik Bangunan,selain di kenakan Pasal 115 ayat (2)PP 36/2005) hukuman pembongkaran di kenakan Sanksi pasal 36 ayat (1) di pidana penjara paling singkat penjara 1(satu) tahun paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000(satu milyar rupiah)paling banyak 3.000.000.000(tiga Milyar rupiah).
(Tim/Emmar)
