Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Tunggal Tumpanuli Marbun, SH,MH, menolak permohonan
praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina,
Pesero.
Setelah bersidang selama 7 hari kerja, akhirnya dibacakan
putusan oleh hakim Tumpanuli Marbun, kemarin (02-11-2023) di ruang 6
PN Jakarta Selatan dengan amar putusan “ permohonan tidak dapat
diterima” yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan terdaftar dengan nomor register 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel,
tanggal 6 Oktober 2023.
Menurut hakim tungggal praperadilan tersebut, bahwa
termohon dalam hal ini KPK dalam menetapkan status tersangka sudah
sesuai dengan undang-undang dan KUHAP. Disamping itu diukung oleh
saksi-saksi, bukti maupun ahli.
Seperti diketahui KPK menetapkan Karen Agustiawan, mantan
Dirut PT Pertamina itu sebagai tersangka korupsi dalam kasus
pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). (tob).
