Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,
Panji Gumilang di jerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu
Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 144 rekening
yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
“Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada
144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan,
Kamis (2/11/2023).
Whisnu mengungkapkan dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening
memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan.
“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada
isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ujarnya.
Whisnu mengungkapkan, bahwa TPPU tersebut terungkap usai penyidik
menemukan tindak pidana asal yakni penggelepan dana uang pinjaman dari
Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia.
Disebutkan, Panji Gumilang pada tahun 2019 meminjam sebanyak Rp73
miliar ke Bank J Trust dengan nama YPI.
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening
pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian
cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada
tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana
penggelapan,” jelas dia tulis okezn.
Akibat perbuatannya, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo
Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga
dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang TPPU.(tob)
