Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks pejabat Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom merugikan negara Rp 69,1 miliar. Dudy
dinilai JPU KPK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga
Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Saat melakukan aksinya, Dudy masih menjabat sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Tiga Gedung IPDN yang dipermasalahkan dalam perkara ini terletak di
Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi
Sulawesi Utara, dan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya
berjumlah Rp69.105.861.315,5,” kata JPU KPK dalam sidang pembacaan
surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
(PN Tipikor Jakpus) pada Senin (31-07-2023).
JPU KPK mendakwa Dudy telah menyalahgunakan kewenangannya
hingga melanggar hukum. JPU KPK juga mendakwa Dudy ikut dalam
kongkalikong pemenangan tender PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi
Karya (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero).
Dalam perkara ini, Dudy diyakini tak menyusun harga
perkiraan sendiri (HPS) dalam pelaksanaan lelang. Dudy bahkan
menyepakati permohonan pencairan pembayaran 100 persen terhadap
pelaksanaan pekerjaan di tiga gedung IPDN.
Selain itu, JPU KPK mendakwa Dudy memperkaya diri
sendiri, orang lain, dan korporasi. Berdasarkan hitungan JPU KPK, Dudy
disebut meraup untung Rp5.125.000.000 atas proyek tersebut.
Adapun beberapa orang yang diperkaya oleh Dudy yaitu Budi Rachmat
Kurniawan Rp474.000.000, Hendra Rp1.000.000.000, Sri Kandiyati
Rp200.000.000, Muhammad Rizal Rp10.000.000, Sutidjan Rp500.000.000,
Chaerul Rp30.000.000, Torret Koesbiantoro Rp275.000.000, dan Djoko
Santoso Rp150.000.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya ialah PT Hutama Karya
(Persero) Rp18.770.329.098, PT Adhi Karya (Persero)
Rp15.824.384.767,24, PT Waskita Karya (Persero) Rp26.667.071.208,84,
PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241, CV Restu Kreasi Mandiri
Rp69.502.723, dan CV Animha Bangun Sentosa Rp31.327.807. “Akibat
perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang
Mustaqim, Dono Purwoko Dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah
Rp69.105.861.315,5,” ucap JPU KPK.
Atas tindakan itu, Dudy didakwa dengan Pasal 2 ayat (1)
Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tulis republik. (tob).
