Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menahan tersangka di kasus korupsi
Heli AW-101. Tersangka tersebut bernama Irfan Kurnia Saleh (IKS) dari
pihak swasta.
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Selasa (24-05-2022), pukul 19.35 WIB, Irfan terlihat
mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat
dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan
perkaranya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Irfan sebagai tersangka
di kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan hadir
memenuhi panggilan KPK. “Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan
helikopter angkut AW 101. Hari ini (24-05-2022), Tim Penyidik
mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud
atas nama IKS alias JIK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Selasa (24-05-2022).
Diketahui, perkara ini sebetulnya beririsan antara KPK dan
TNI AU. Bermula ketika TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk
VVIP akan diperbarui dengan jenis baru lantaran sudah usang dan perlu
peremajaan karena sudah berusia 25 tahun lebih. Peremajaan helikopter
kepresidenan itu sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk
rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019.
Kemudian, pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal
(Purn) Agus Supriatna. Dia mengklaim persoalan ini tidak akan muncul
jika ‘pembuat masalah’ mengerti tentang aturan yang ada.
Akan tetapi, pengusutan tersebut sempat terkatung-katung. Pihak KPK
menjerat pihak swasta bernama Irfan Kurnia Saleh. Sementara sisi
lainnya dari TNI AU diusut oleh Puspom TNI.
Setidaknya ada lima tersangka yang dijerat dalam perkara
ini. Mereka antara lain Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen
(PPK); Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan;
Letkol WW selaku pejabat pemegang kas; Pelda S selaku yang diduga
menyalurkan dana pengadaan pada pihak tertentu; dan Marsda SB selaku
asrena KSAU.
Namun, dalam penyelidikannya, diketahui perkara di
Puspom TNI terhenti, sehingga status tersangka kelima prajurit itu pun
gugur. KPK sendiri mengaku tidak mengetahui pertimbangan penghentian
kasus itu di kubu TNI. “Ketika di sana dihentikan, tentu cantolannya
menjadi tidak ada kita. Ini kan penyelenggara negara, tapi nanti pasti
akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu
terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani,” kata Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 29 Januari 2021 seperti tulis
detik.com.
Kemudian, hal itu menjadi permasalahan lantaran KPK wajib
mengusut perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, salah
satunya TNI. Namun, di pihak TNI AU, kasus ini telah dihentikan
penyidikannya.
Alex mengaku tim penyidik hanya mengusut pihak swasta. Dia
pun menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI terkait
kasus ini.”Kita belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian
proses penyidikan di sana. Ya kita belum sempat bertemu. Ya nanti kita
akan koordinasikan dari deputi penindakan kan,” ungkap Alex. (bing).
