Medan, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Sumut, menahan 4 orang tersangka korupsi,termasuk di
dalamnya tersangka MAR, selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah
(Univa) Labuhanbatu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi
(Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan KIP (kartu indonesia pintar)
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) RI Tahun
Anggaran (TA) 2021-2022.
Tiga tersangka lainnya adalah dari pihak swasta yaitu
SH, RK dan HN (masing-masing berkas terpisah), ditahan di Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.Ke-empat tersangka ditahan dua puluh
hari ke depan terhitung sejak 18 September 2023 hingga 7 Oktober
2023,seusai menjalani pemeriksaan kesehatan. “Berdasarkan hasil
penyidikan,jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memperoleh minimal
2 alat bukti berupa keterangan saksi,ahli,surat dan alat bukti
petunjuk,terkait perkara dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan dana
bantuan KIP bagi mahasiswa Univa Labuhanbatu tersebut”, sebut Kasi
Penkum /Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya
via WA kepada wartawan,Senin(18-09-2023) malam.
Alasan dilakukan penahanan ke-empat tersangka,antara
lain karena ancaman hukuman dalam pasal pidana yang dikenakan diatas
dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. ”Selain itu penyidik
khawatir para tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan
barang bukti dan atau pun mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur
Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat
dilakukan penahanan,”kata Kasi Penkum.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo
Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan,kasus ini berawal
pada TA 2021-2022 ketika Kemendikbud RI memberikan bantuan KIP kepada
233 mahasiswa Rp7.200.000. KIP adalah program bantuan sosial yang
diluncurkan oleh Pemerintah dengan tujuan meningkatkan akses dan
kualitas pendidikan di Indonesia
Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan
sebesar Rp 2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber
dari dana APBN. Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke
rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening
masing masing mahasiswa. “Diduga terkait biaya hidup mahasiswa
sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021,
terjadi pungli oleh tersangka MAR (selaku Wakil Rektor II) dan pihak
swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara
Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,”papar Yos Tarigan tulis
sib.
Selain itu pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri
Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan
kembali uang kepada Wakil Rektor II, M A R maupun kepada pihak swasta
yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari
mahasiswa atas nama SH (teman MAR).
Menurutnya, diduga jumlah dana biaya hidup yang dikutip
dari sebanyak 321 mahasiswa sekitar Rp 662.000.000. Dengan rincian,
sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp
313.000.000 dikutip kelompok tersangka SH.Akibat pungli tersebut, uang
biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan
mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari
pemerintah.(han)
