Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan SH menuntut AKBP
Achiruddin selama 6 tahun penjara di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri
(PN) Medan, Senin (18-09-2023) .
Menurut jaksa AKBP Achiruddin disebut secara sah dan
yakin bersalah dan turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.
“Menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara
selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
penjara,” pinta jaksa Tambunan kepada majelis hakim.
Dalam Dakwaan, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa memiliki
gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Selain itu,
melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan
timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan
dan atau lingkungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana
melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU
sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal
55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Sementara itu dalam sidang terpisah terkait kasus
penganiayaan yang dilakukan putranya , AKBP Achiruddin juga dituntut
satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut
umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina SH, di ruang Cakra IV PN Medan,
Kamis (18/9) sore
Jaksa Rahmi menilai, AKBP Achiruddin bersalah karena
membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken
Admiral.
Selain itu, terdakwa yang pernah bertugas di Polda Sumut itu juga
dituntut pidana restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban
sebesar Rp52.382.200 Subsidair kurungan selama 2 bulan penjara
Dari fakta-fakta kata JPU, terungkap di persidangan,
terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat 1
KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.
Hal memberatkan terdakwa, sebagai orang tua tidak mencegah
atau melerai anaknya menganiaya korban serta tidak menyesali
perbuatannya.
Sementara terdakwa sebagai aparat kepolisian yang seharusnya
melindungi dan mengayomi masyarakat, malah memberikan kesempatan
kepada anaknya. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah
dihukum,” kata JPU tulis sib.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan
persidangan, Kamis (21/9) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi)
terdakwa maupun penasihat hukumnya. (han)
