Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
menetapkan mantan Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro sebagai tersangka kasus korupsi.
“Melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur
Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau
suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam
beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta,
Dapot Dariarma dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Selain itu, penyidik juga menetapkan RS selaku Sekretaris
Dirjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat
Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air
adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi
berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil
mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak
swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air,” tutur Dapot.
Sedangkan RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan
rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode
2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar
rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita dua unit mobil
mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Disampaikan Dapot, penyidik juga masih mengumpulkan
bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik
dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta. “Saat ini penyidik terus
melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan
saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan
dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan
negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12
huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau
Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara RS dan AS dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Dapot menyebut terhadap tersangka telah
dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
“Di mana SDP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta
Timur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan
di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pada beberapa proyek
Tahun Anggaran 2023-2024. “Penggeledahan di beberapa ruangan pada
Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja
Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” kata Dapot
dalam keterangan tertulis cnni. (bing-01)
