Poto-Tim Kuasa Hukum Terdakwa Akhmad Najib
Jakarta,hariandialog.co.id – AsistenBidang KesraPemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Akhmad Najib dijadikan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Bahkan berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntutan pada Selasa (21/12/21).
Atas penetapan Akhmad Najib yang taat prosedural dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur seperti diamanatkan oleh Perda, dan juga yang menerima kewenangan melalui SK Gubernur Sumsel selaku pejabat penanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai salah satu syarat dilakukannya pencairan dana hibah tersebut, harus menjadikan Akhmad Najib jadi tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa.
Dijadikannya Asisten Bidang Kesra Pemprov Sumsel ini jadi tersangka, karena pihak Kejati Sumsel menemukan permohonan hibah tidak dilengkapi dengan proposal permohonan sehingga Akhmad Najib dianggap mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya itu cacat adminstrasi, meskipun demikian Akhmad Najib tetap menandatangani NPHD tersebut.
Atas penetapan Akhmad Najib sebagai tersangka, Tim Kuasa Hukumnya, terdiri dari Rahmadianto Andra SH.MH., Ibnu Irawan SH., Irsandi Martua Siregar SH., A. Fatoni SH., dan Bambang Julianto SH., dari Law Firm Kesuma Muliana & Co menyayangkan atas adanya opini yang berkembang di masyarakat, bahwa Akhmad Najib saat tahun 2015 menjabat sebagai assiten 1 Bidang Kesra Pemprov Sumsel yang menerima kewenangan melalui SK Gubernur selaku pejabat penandatangan Naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD) yang merupakan salah satu syarat dilakukannya pencairan dana Hibah.
Penandatangan NPHD tersebut dijadikan menjadi permasalahan hanya lantaran Kejati Sumsel menemukan sebelumnya tidak dilengkapi Proposal permohonan dana hibah, karena itu Akhmad Najib dianggap mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah pembangunan cacat admistrasi, walaupun cacat admintrasi Akhmad Najib tetap menandatangani NPHD tersebut.
Masih menurut Tim Kuasa Hukum dari Akhmad Najib tersebut kepada Dialog, Selasa (4/1/22), pihaknya ingin memberikan klarifikasi terhadap opini yang berkembang tersebut.
- Bahwa terkait ada atau tidaknya proposal pembangunan Masjid Sriwijya sesuai SK Gubernur nomor 218/KPTS/BPKAD/2015 tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah dan tentang pejabat penandatanganan NPHD, secara tegas Akhmad Najib selaku Assisten bidang Kesra hanya pejabat yang diberikan mandat untuk menandatangi NPHD, sedangkan yang mempunyai kewenangan memverifikasi proposal ada pejabat lain didalam SK tersebut seperti Biro Kesra dan Biro Hukum.
- Sebelum dilakukannya penandatangan NPHD tersebut telah dilakukan verifikasi berjenjang yang mempunyai wewenang dan kedukan pada saat itu, serta bentuk verifikasi yang dilakukan pejabat tersebut adanya Nota dinas nomor 895/A/VI/2015 perihal permohonan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah tahun 2015 yang pada intinya “agar NPHD dapat segera ditanda tangani”.
- Bahwa dianggap mengetahui tidak adanya proposal secara tegas kami membantah hal tersebut bahwa pada setiap NPHD yang ditandatangani oleh Ahkmad Najib selaku pihak pemberi hibah baik tahun 2015 dan 2017. Melihat adanya pakta integritas dari pihak penerima dana hibah yang mana berbunyi “ penerima hibah bertanggung jawab secara hukum atas proposal dan penggunaan dana hibah tersebut. “ Dengan adanya pakta integritas tersebut klien kami berkeyakinan bahwa admintrasi proses pencairan dana hibah tersebut sudah lengkap oleh karena itu Akhmad Najib mau menandatangani NPHD tersebut.
- Bahwa terkait pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut secara tegas pada NPHD pasal 4 ayat 4 point b tentang kewajiban pihak kedua “membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah tahun anggaran 2015 sesuai peruntukan kepada Gubernur Sumsel melalui Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) selaku PPKD dengan tembusan Kepada Pihak Pertama.” Dalam hal ini pihak pertama sesuai naskah NPHD adalah Assisten Kesra.
- Bahwa terkait posisi Akhmad Najib sebagai sekretaris pembangunan Masjid Sriwijaya, hal tersebut hanya mendapat tugas dari pimpinan untuk mengisi posisi tersebut. Di perkuat juga dengan Perda 13 Tahun 2014 tentang pembangunan Masjid Sriwijaya pengurus secara ex officio dari unsur pemerintah daerah sumatera Selatan.
- Bahwa point 1 sampai point 5 diatas sebenarnya Akhmad Najib sudah memberikan keterangan di muka persidangan atas nama terdakwa Hermanto, Ahmad Nasuhi dkk
Masih menurut Tim Kuasa Hukum terdakw Akhmad Najib dari Law Firm Kesuma Mulia & Co tersebut, klien mereka yaitu Akhmad Najib, menandatangani NPHD karena memang itu tugas dan tanggung jawbabnya yang diatur dalam Perda dan SK Gubernur Sumsel, dan seharusnya yang bertanggun jawab secara hukum atas dugaan terjadinya korupsi dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya, yalah penerima dana hibah yang mengajukannya dan pengguna dana hibah tersebut. Karena dalam proposal dan penggunaan dana hibah tersebut adanya Fakta Integitas dan administrasi pencairan dana hibah sudah lengkap maka Akhmad Najib menandatangani NPHD, terlebih sudah dilakukan verifikasi secara berjenjang oleh Biro Kesra dan Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Dimana adanya Verifikasi hingga timbul nota dinas agar NPHD segera ditandatangani, maka Akhmad Najib-pun menandatanginya sesuai dengan kewenangan yang diberikan. “Kami selaku Tim Kuasa Hukum Ahkmad Najib menyayangkan atas oponi yang berkembang saat ini, yang menjurus menyalahkan klien kami, dan sangat menyayangkan klien kami dijadikan sebagai tersangka hanya karena menandatangani NPHD, padahal penanadatangan itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Perda dan juga SK Gubernur Sumsel. Meskipun demikian, kami optimis bahwa di persidangan nanti yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Sumsel berjalan secara baik, kami akan maksimal untuk membela terdakwa hingga sampai tahap pembelaan (pledoi),” kata Rahmadianto Andra didampingi Ibnu Irawan, Irsandi Martua Siregar, A.Fatoni dan Bambang Julianto. (Het)
