Grobogan, hariandialog.co.id – Bertempat di halaman Mapolres, Jum’at (31/12) Kapolres Grobogan AKBP Beny Setyowadi menggelar konferensi pers bersama seluruh media yang bertugas di Grobogan dalam rangka mengevaluasi kinerjanya selama tahun 2021 ini, dengan menjelaskan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan.
Didampingi Wakapolres dan seluruh Kasat, Kapolres menjelaskan bahwa kasus cenderung menurun, terutama dalam gangguan Kamtibmas. Dimana kasus kejahatan dan kriminalitas sebanyak 217, pelanggaran tindak pidana ringan 608, sedangkan Trantib sebanyak 173 kasus, sedang kasus bencana di tahun 2021 ada 2 kasus.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa 1000 kasus dari gangguan kamtibmas, kejahatan/kriminalitas, pelanggaran hukum ringan, gangguan ketentraman dan ketertiban, serta bencana menurut Kapolres mengalami penurunan yang signifikan, ungkapnya. Dimana penurunan sebanyak 30,8% atau 446 kasus, ditahun 2020 gangguan kamtibmas 1.446 kasus.
Sedang kejahatan konfensional terjadi penurunan sebanyak 58 kasus (tahun 2020), kasus kejahatan konfensional sejumlah 277 kasus, di tahun 2021 turun menjadi 217 kasus. Kasus kejahatan konfensional ini didominasi curat sebanyak 43 kasus, penggelapan sebanyak 18 kasus, sedang perjudian sebanyak 16 kasus.
Sedang untuk kasus narkoba di tahun 2021 polres mengungkap 27 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 27 kasus, atau 100% selesai. Selanjutnya gangguan trantib tahun 2021 terdiri 174 kasus, sebagian besar bunuh diri, penemuan mayat dan kebakaran.
Untuk kasus bunuh diri terbanyak di Gabus, Purwodadi, Toroh, dan Kradenan, dan penyebabnya adalah penyakit menahun, ekonomi, halusinasi, depresi, PHK, tidak direstui, gangguan jiwa dan masalah rumah tangga, jelas kapolres. Untuk kasus kecelakaan juga mengalami penurunan selama tahun 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian laka lantas sebanyak 533 kasus dengan penyelesaian sebanyak 521 (98%) dimana 120 orang meninggal dunia dan lainnya menderita luka ringan. Kecelakaan terbanyak adalah kasus tabrak depan samping 205 kasus dan melibatkan 743 sepeda motor dan 103 mobil barang. Penyebab tertinggi faktor manusia penyebab 530 kasusd an sebagian besar di jalan provinsi di Grobogan.
Sedang kasus menyangkut anggota kepolisian, pelanggaran 4 kasus sudah masuk sidang pelanggaran kode etik, yakni sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP), untuk disiplin 3 kasus, 4 kasus tadi meliputi perbuatan tercela, penganiayaan, narkoba, dan penggelapan. Untuk 3 kasus yakni perbuatan tercela dan narkoba.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga menyampaikan beberapa inovasi, merupakan tindaklanjut instruksi dari Kapolri, antara lain yaitu Aplikasi E-Lie Presisi yakni berbasis web servis dengan program kegiatan bebasan bertujuan memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan. Untuk Grobogan sudah dirilis oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi saat peresmian Polsek Geyer beberapa waktu yang lalu.
Terakhir Polres Grobogan melalui Tim Resmob berhasil membekuk seorang pria berisinial MKB warga Desa Gaji Kecamatan Tegowanu, Selasa (28/12) di Gaji Tegowanu, dimana yang bersangkutan terlibat pemerasan terhadap warga setempat, sekarang kasus sedang ditangani Polres Grobogan. (Sul/Sub)
