Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan
untuk wilayah Sumatera. Sprindik Baru ini terbit pada Mei 2026 lalu.
“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang
bermula dari peristiwa tertangkap tangan di mana KPK kemudian
menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2026
Terkait dengan sprindik baru ini, KPK mulai menjadwalkan pemanggilan
dan pemeriksaan terhadap para saksi. Termasuk, KPK memanggil dua saksi
hari ini, yakni Farah Dina Eka Syamriati (FD) selaku PNS BTP Kelas II
Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah (ANS) selaku direktur utama
PT Surya Annisa Kencana.
“Saksi FD tidak hadir, sampai saat ini penyidik belum mendapat
konfirmasi dari saksi. Saksi ANS hadir dan didalami terkait
pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera
Selatan,” tandas Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan puluhan pihak termasuk korporasi dan
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan
fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA
Kementerian Perhubungan. Dalam kasus DJKA, Sudewo menjadi tersangka
dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.
Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA ini berawal dari operasi tangkap
tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik
Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat
ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama
menjadi BTP Kelas I Semarang.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api ini terjadi pada proyek
pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso;
proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan;
empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di
Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan
sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah
terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu
melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang
tender, tulis berita1. (han-01)
