Jakarta, haiandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus mendalami kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait penerbitan
izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),
Kalimantan Timur.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, Selasa (2/6/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi,
termasuk pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Saksi yang diperiksa, antara lain Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Tri Aji Kusumah dan
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM,
yang menjabat sejak Juni 2023 hingga saat ini, Totoh Abdul Fatah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para
saksi berfokus pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor
produksi pertambangan. Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga
memeriksa Lucie Margaretha dari pihak swasta, Adelia Safitri yang
merupakan PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Endri Erawan
yang berstatus wiraswasta.
“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni
mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah
kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau
royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari
nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujarnya,
Selasa (2/6/2026).
Kasus yang saat ini ditangani KPK merupakan pengembangan dari perkara
korupsi pertambangan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai
Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan
vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan
subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dan gratifikasi dalam
pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan menerima gratifikasi dengan
total nilai mencapai Rp 110 miliar.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari. Dugaan TPPU tersebut
berkaitan dengan aliran dana hasil suap dan gratifikasi dalam
pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Kutai
Kartanegara, tulis berita1 (han-01)
