Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), rampung menjalani pemeriksaan
penyelidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(2/9/2025) malam.
Fiona dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan
korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek pada era
Menteri Nadiem Makarim. Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam. Ia
masuk ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 21.19
WIB.
Namun, saat dicecar awak media, Fiona memilih bungkam dan
hanya memberi komentar singkat. “Makasih ya,” ujarnya sambil berlalu
menuju mobil minibus putih yang menjemputnya.
Sebelumnya, Fiona juga pernah diperiksa penyelidik KPK pada
Rabu (30/7/2025) sore. Salah satu materi pemeriksaan kala itu membahas
proses pengadaan proyek Google Cloud di Kemendikbudristek. Saat itu
pun ia enggan memberi penjelasan kepada media.
Keterangan Fiona dibutuhkan KPK untuk mendalami kasus dugaan
korupsi pengadaan Google Cloud. “Ya perkara tersebut masih di
penyelidikan. Tentu memang masih dibutuhkan permintaan-permintaan
keterangan dari para pihak terkait,” kata Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo, di Gedung Merah Putih.
Budi menegaskan penyelidikan masih berjalan. “Artinya bahwa
penyelidikan berkait dengan perkara Google Cloud ini, di KPK masih
terus berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasilnya seperti apa,”
ujarnya.
KPK mendalami dugaan adanya skema sewa dan potensi markup harga dalam
kontrak pengadaan Google Cloud. Berdasarkan informasi yang dihimpun,
Kemendikbudristek menyewa layanan tersebut senilai Rp400 miliar untuk
satu tahun. Namun kontrak itu disebut sudah berjalan tiga tahun dan
masih berlangsung hingga kini. “Ya itu (sewa Google Cloud) yang
sedang kita dalami,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat, 25 Agustus 2025.
Asep belum merinci nilai kontrak, namun membenarkan adanya
penyelidikan potensi mark up harga. “Ini yang sedang kita dalami.
Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami,” ucapnya.
Kejagung Lanjutkan Periksa Korupsi Chromebook
Sementara itu, Kejaksaan Agung lebih dulu meningkatkan status perkara
pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ke tahap
penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik
Jampidsus telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan (mantan
Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan
teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih
(mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Direktorat SD TA
2020–2021), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP
TA 2020–2021).
Dalam konstruksi perkara, Nadiem disebut aktif sejak Agustus 2019
bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp “Mas
Menteri Core Team” untuk merancang program digitalisasi berbasis
ChromeOS. Setelah dilantik, Nadiem memerintahkan Jurist untuk
menindaklanjuti proyek tersebut, berkomunikasi dengan pihak Google,
hingga menyusun strategi implementasi Chromebook dan Workspace.
Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri
atas markup harga laptop Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome
Device Management (CDM) Rp480 miliar. Sebanyak 1,2 juta unit
Chromebook senilai Rp9,3 juta per unit dinilai tidak optimal
digunakan, terutama di wilayah 3T, karena keterbatasan sistem operasi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tulis inilah.
(han-eli-01)
