Jakarta, hariandialog.co.id.– Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla
selesai diperiksa penyidik Kortas Tipikor Polri di kasus korupsi
proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok
Suharyanto mengatakan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla
itu diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam itu, Totok
menyebut total ada 50 pertanyaan yang didalami penyidik kepada Halim.
Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal materi yang
didalami penyidik itu. “Baru selesai pemeriksaan dengan total 50
pertanyaan. Pemeriksaan dimulai dari sekitar 11.00 sampai dengan 20.00
dengan beberapa istirahat,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan
singkat.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode
2008-2018.
Keempat tersangka ini yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN
periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku
Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.
Fachmi diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga
tersangka lainnya untuk memenangkan tender tersebut. Ia diduga
meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat
administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.
Hingga berakhirnya masa kontrak KSO BRN maupun PT PI, proyek
PLTU itu hanya bisa diselesaikan 57 persen. Proyek itu kemudian
diberikan perpanjangan 10 kali hingga 2018 namun juga tidak selesai.
Data terakhir menyebutkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat
hanya mencapai 85,56 persen. Tidak selesainya proses pembangunan,
dengan alasan KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan yang sedianya
telah dibayarkan PLN sebesar Rp323 miliar dan USD62,4 juta, tulis
cnni. (rojak-01)
