Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
melalui jaksa Jan Fanther Simanungkalit mengajukan Setven Cahya
Saputra sebagai terdakwa dalam kasus beli dan jual narkotika jenis
sabu ke PN Jakarta Barat.
Menurut surat dakwaan jaksa terdakwa Steven ditangkap pada
16 Juli 2025 di Hotel Aurora Regency Inn Kamar 114 yang terletak di
Jalan Kebun Jeruk XVIII, Taman Sari, Jakarta Barat, karena tanpa hak
atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, jenis sabu.
Jaksa menyebutkan terdakwa Steven sejak 2024 sudah membeli
narkotika jenis sabu dan menjualnya Kembali. Tapi, oleh kejaksaan
terdakwa Steven hanya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI
No.35 tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009,
tentang Narkotika. Padahal, seperti kebiasaan di Kejaksaan kasus
Steven sudah bisa masuk ranah Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (2)
UU RI No.35 tahun 2009.
Seperti diuraikan jaksa, terdakwa Steven Cahya Saputra
dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli di
Kampung Bahari, Tanjung Priuk, Jakarta Utara pergram Rp.800 ribu dan
dijual kepada teman-temannya yakni Lanoy, Rama, Pepi, Rahman, Yudi,
Doni dan Dani semuanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
pergram Rp.1 juta yang beroleh untung Rp.200 ribu per gram.
Jaksa juga menyebutkan penjualan sabu tersebut cukup
melalui WhatsApp dan pembayarannya diminta di transfer ke rekening ke
Sea Bank. Transaksi pada 10 Juli 2025, 14 Juli 2025. Setiap penjualan
menggunakan timbangan digital. Terdakwa membeli terakhir sebelum
ditangkap dari Rio alias Delon (DPO) transaksi di Islamic Center,
Cilincing, Jakarta Utara.
Namun, terdakwa Steven ditangkap RIZKI RAMADHAN, i
HASBILLAH AULIA RAHMAN yang didampingi Security Hotel Aurora Regency
Inn RONNY MARZUKI MANURUNG dengan barang bukti 9 plastik berisikan
kristal yaitu sabu. Polisi juga mengamankan dari terdakwa sabu, alat
komunikasi Handphone dan alat timbang digital. (tob)
