Jakarta,hariandialog.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan HP iPhone 11/12/13 di Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Peristiwa dugaan penyelundupan barang mewah yang terjadi kurun waktu 2020 sampai 2021 tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
“Laporan tersebut disampaikan beberapa hari lalu melalui sarama elektronik hotline Pidsus Kejati Banten,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (25/2).
Namun MAKI dalam keterangannya tidak menyebutkan secara jelas pelaku dugaan penyeledupan HP Iphone tersebut, apakah perorangan atau badan usaha.
Hal tersebut menurut Boyamin Saiman, untuk menjaga alasan prinsip praduga tidak bersalah sehingga tidak dapat diungkap ke publik. “Tetapi, data-datanya sudah kita serahkan semua ke Kejati Banten,” ujarnya.
Dia melaporkan kasus ini, karena sudah sangat meresahkan dan memukul dunia usaha. Terlebih barang selundupan telah diperjual – belikan di wilayah hukum Jakarta Timur dengan iming-iming garansi toko.
“Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur,” sebutnya.
Modus Operandi
Dikatakan Boyamin Saiman, modusnya diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
“Barang HP iPhone dilaporkan barang HP produk dari China merk Hw yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk.”
Untuk mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data IMEI dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran Bea Masuk.
“Iphone 11-13 harga antara Rp10 juta hingga Rp 20 juta, sedangkan harga HP. Merk Hw harga sekitar Rp. 1 juta hingga 2 juta. Pajak dari Bea Masuk ( PPN) adalah 15% dari harga barang import.”
MAKI merumuskan dugaan penyelundupan ini sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk ( PPN ) terhadap barang import sehingga diduga menimbulkan potensi hilangnya Pendapatan Negara.
Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2,3,5,9, 11, 12 dan 15). (***/Het)
