Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA)
Harifin Tumpa mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Hakim Agung
Sudrajat Dimyati. Oleh sebab itu, Harifin Tumpa menegaskan kembali
agar masyarakat dan semua pihak tidak lagi memanggil hakim dengan
panggilan ‘yang mulia’. “Betul (setop panggilan yang mulia). Dari dulu
saya memang tidak setuju panggilan itu buat hakim,” kata Harifin Tumpa
saat berbincang dengandetikcom, Senin (26-09-2022).
Harifin Tumpa sudah mengingatkan agar panggilan yang mulia
itu disetop sejak Juni 2020. Ada kegelisahan yang mendalam mengapa
Harifin Tumpa menolak hakim dipanggil yang mulia. Dirinya sendiri pun
menolaknya. Namun belakangan panggilan yang mulia kerap digunakan,
bahkan dibuat aturan tertulis agar siapa pun memanggil yang mulia.
Bahkan, di luar sidang pun dipanggil yang mulia. “Hakim itu hanya
manusia biasa. Hanya ia diberi amanah,” ucap Harifin Tumpa, yang
menjabat sebagai Ketua MA 2009-2012.
Kegelisahan Harifin Tumpa kini terbukti. Hakim Agung
Sudrajat Dimyati kini ditahan KPK atas dugaan korupsi suap. Hakim
agung yang menjadi penjaga final keadilan harus berurusan dengan
lembaga antikorupsi itu. Padahal putusan hakim agung final dan
mengikat serta tidak bisa diubah lagi.
“Kami semua korps hakim turut merasa tercemar dengan ulah segelintir
manusia yang masuk korps hakim agung. Mudah-mudahan ini yang pertama
dan terakhir,” pungkas Harifin Tumpa. (tob).
