Jakarta,hariandialog.co.id.- RK yang merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang,Jakarta Pusat, terpaksa harus meringkuk di Rutan Kelas I Salemba, karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Tim Jaksa Pidsus Kejari Jakpus. Penahanan RK dilakukan selama 20 hari dalam masa penahan pertama terhitung sejak Senin (3/2/2025).
RK dijadikan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan negara menderita kerugian Rp 18,64 miliar.
Dalam keterangnya kepada wartawan, Senin (3/2/2025), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto menerangkan, perbuatan RK tersebut terjadi pada tahun 2023. Tersangka RK diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah. Dan dana yang dicairkan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Masih dikatakan Ruri Ferianto, penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan bahwa proses hukum atas tersangka RK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (Het)
