Jakarta,hariandialog.co.id.– “Para pelaku pelanggaran hukum (kejahatan) di bidang Kripto tidak bakal lolos dari jeratan hukum.” Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana pada acara pelatihan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang digelar di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Senin (03/02/2025).
Dimana tujuan dari pelatihan tersebut untuk memberikan pembekalan kepada para jaksa terkait pemahaman dan keahlian yang lebih mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.
Dikatakan Asep Nana Mulyana yang mantan Kajati Jabar itu juga menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis dalam memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.
Menurut laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. “Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” ungkap JAM Pidum.
Mantan Kajati Banten itu juga menyorot terkait adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital. “Para pelaku kian mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkap JAM-Pidum. Kegiatan pelatihan ini kemudian dirancang untuk melatih paraJaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
Tahap I Pelatihan Dasar pada 3 – 7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor;
Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.
Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).
JAM-Pidum berharap kesempatan networking ini akan memudahkan Jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami “bahasa” teknologi digital yang sama.“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja.
Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” jelasnya.
Diterangkan JAM Pidum, bahwa sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara, sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto agar tidak lolos dari jerat hukum. (***/Het).
