Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
memeriksa 18 hotel bintang tiga atas dugaan pencemaran lingkungan dan
menyegel empat hotel karena terbukti mencemari lingkungan di kawasan
Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu,
menyampaikan data KLH/BPLH menunjukkan di segmen 1 Sungai Ciliwung
yang berada di Puncak terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas
berpotensi mencemari lingkungan dengan empat diantaranya telah disegel
pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas
diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Menteri LH Hanif Faisol,
seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/8).
Dia mengatakan empat hotel disegel dan dipasang papan
peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya
Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda
2 Hotel/Hotel Sulanjana, tulis cnni. (abian-01)
