Semarang, hariandialog.co.id.- Beragam program dan kebijakan
digulirkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam memperkuat
kesejahteraan buruh di wilayahnya. Mulai dari pencegahan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), peningkatan upah, hingga pemenuhan kesejahteraan
nonupah.
Hal itu mengemuka saat Ahmad Luthfi menerima Penasihat Khusus
Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal,
di kantornya, kemarin, 28 Juli 2026.
Sejumlah kebijakan itu di antaranya membentuk Satgas PHK.
Satgas ini bekerja secara preventif ketika ada perusahaan mulai
menunjukkan tanda-tanda bermasalah. Satgas tersebut bertugas
memastikan hak pekerja tetap terpenuhi apabila PHK tidak dapat
dihindari meliputi pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan
pekerjaan, uang lembur, serta penggantian cuti.
Pada aspek kesejahteraan nonupah, Ahmad Luthfi menurunkan
tarif Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 sekali
perjalanan. Pemprov Jateng juga mendorong penyediaan daycare gratis
dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.
Selain itu, Pemprov Jateng mendirikan Koperasi Buruh Jawa
Tengah Sejahtera untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih
terjangkau. Koperasi pertama didirikan di Kawasan Industri
Wijayakusuma Semarang yang memiliki sekitar 29 ribu pekerja.
Keberpihakan juga diterapkan dalam kebijakan pengupahan.
Ahmad Luthfi menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07,
naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perhitungannya
menggunakan alfa 0,90 atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam
regulasi.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan pesan
Presiden agar pemerintah segera turun tangan ketika muncul persoalan
PHK. Pemerintah diminta menggali penyebabnya dan mencari langkah
penyelesaian yang tetap melindungi pekerja. “Kalau terjadi PHK, cepat
turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali
penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh
pemerintah,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 27
Juli 2026. Tulis dtc. (nanang-01)
