Jakarta, hariandialog.co.id.-Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait kuota internet hangus,
dinilai akan mengubah model bisnis industri telekomunikasi secara
fundamental. Analis menilai operator hanya akan menyesuaikan strategi
penjualan paket dan skema tarif untuk mengimbangi kebijakan baru ini.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta
mengatakan, putusan MK lebih berfokus pada penguatan perlindungan
konsumen. Menurutnya, implementasi kebijakan itu masih menunggu aturan
turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
“Pasar masih akan mencermati seperti apa skema yang nantinya
diwajibkan kepada operator,” kata Nafan kepada Katadata.co.id, Selasa
(28/7).
Menurutnya, jika skema rollover atau akumulasi kuota internet
diterapkan secara luas tanpa diikuti penyesuaian tarif, operator
berpotensi mengalami tekanan pendapatan. Sebab, pendapatan dari kuota
internet yang sebelumnya tidak terpakai atau breakage revenue dapat
berkurang.
Di sisi lain, utilisasi jaringan juga diperkirakan meningkat karena
kuota yang sebelumnya hangus tetap bisa digunakan pada periode
berikutnya.
Meski begitu, ia menilai dampaknya terhadap kinerja keuangan operator
tidak akan langsung signifikan. “Ini karena karena operator masih
memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian, seperti mengubah struktur
paket, membatasi periode rollover, menetapkan syarat pembelian ulang,
atau melakukan repricing agar keseimbangan antara perlindungan
konsumen dan keberlanjutan bisnis tetap terjaga,” katanya.
Operator Diprediksi Ubah Strategi Produk
Nafan mengatakan putusan MK tidak akan mengubah model bisnis operator
secara drastis. Sebaliknya, perusahaan diperkirakan mengalihkan fokus
dari penjualan kuota berbasis masa aktif menuju strategi
mempertahankan pelanggan.
“Model bisnis operator kemungkinan akan berevolusi, bukan berubah
secara drastis,” ujarnya.
Ia menilai, operator akan lebih berfokus meningkatkan customer
lifetime value, loyalitas pelanggan, memperluas layanan digital,
menawarkan bundling, dan mengembangkan fixed broadband. Selain itu,
memonetisasi kualitas jaringan dan ekosistem digital.
“Dengan kata lain, putusan ini dapat menjadi momentum bagi operator
untuk mengembangkan model bisnis yang lebih berorientasi pada retensi
pelanggan dibandingkan sekadar penjualan kuota,” kata Nafan.
Pandangan serupa disampaikan Head of Research Korea Investment and
Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi. Ia menilai yang berubah
bukanlah fondasi bisnis operator, melainkan cara perusahaan mengemas
produk yang ditawarkan kepada pelanggan.
“Model bisnis telko tidak bergeser secara fundamental, yang bergeser
hanya mekanisme packaging,” kata Wafi.
Sentimen Negatif Dinilai Hanya Jangka Pendek
Wafi memperkirakan putusan MK hanya menjadi sentimen negatif dalam
jangka pendek bagi saham telekomunikasi. Menurutnya, faktor utama yang
menjadi pertimbangan investor saat ini bukan lagi keuntungan dari
kuota internet prabayar yang hangus.
“Tesis utama saham telekomunikasi saat ini adalah data center, layanan
digital B2B, dan infrastruktur kecerdasan buatan (AI), bukan lagi
margin dari kuota hangus prepaid,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan sentimen negatif dapat berlangsung
lebih lama apabila aturan pelaksanaan dari pemerintah menutup seluruh
ruang bagi operator untuk melakukan penyesuaian harga maupun desain
produk. Namun, berdasarkan pengalaman regulasi telekomunikasi di
Indonesia, operator dinilai selalu memiliki ruang adaptasi yang cukup.
Dampak Akhir Bergantung Aturan Komdigi
Analis CGS International Sekuritas Indonesia Bob Setiadi dan Rut
Yesika Simak juga menilai dampak putusan MK terkait kuota hangus,
terhadap industri telekomunikasi, akan sangat ditentukan oleh aturan
pelaksanaan yang diterbitkan Komdigi.
Dalam risetnya, CGS Internasional menjelaskan MK tidak mewajibkan
penerapan rollover secara universal. Operator dapat memenuhi kewajiban
melindungi nilai ekonomi kuota pelanggan melalui berbagai mekanisme,
seperti rollover, perpanjangan masa berlaku, transfer manfaat,
kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lainnya.
Menurut CGS Internasional, seluruh operator seluler saat ini
sebenarnya telah memiliki paket rollover, meski belum diterapkan pada
semua produk. EXCL dinilai relatif lebih siap apabila kebijakan
tersebut diperluas karena memiliki cakupan paket rollover yang lebih
luas dibandingkan operator lain.
Meski melihat adanya potensi tekanan jangka pendek akibat perubahan
regulasi, CGS Internasional tetap mempertahankan rekomendasi
overweight untuk sektor telekomunikasi dengan EXCL sebagai pilihan
utama.
Secara umum, ketiga analis sepakat putusan MK tidak mengubah fondasi
bisnis industri telekomunikasi. Tantangan utama operator ke depan
adalah menyesuaikan strategi produk agar tetap mampu menjaga
profitabilitas sekaligus memenuhi tuntutan perlindungan konsumen.
Putusan MK sebelumnya mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet
yang selama ini menjadi keluhan banyak pelanggan telekomunikasi. Lewat
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara
telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota
pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap
Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan
tarif telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi
penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan
pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan
dapat dimanfaatkan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati
harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi
untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya
atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan
alasan apa pun,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pada
Kamis (23/7) dikutip dari situs resmi MK.
Formula Tarif Adaptif Putusan tersebut juga memberi pekerjaan rumah
bagi pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital atau
Komdigi. MK meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi
yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis,
serta kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan
perlindungan konsumen.
Mahkamah juga menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif ke depan harus
melibatkan sejumlah pihak. “Dalam hal akan dilakukan penyesuaian
tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus
melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan
lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” kata Adies.
Selain itu, operator diminta meningkatkan transparansi mengenai harga
paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan
perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan
secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan
memantau penggunaan dan sisa kuota. Selain itu juga memperkuat
mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, Kementerian Komdigi mulai mengkaji penyesuaian regulasi
setelah MK memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet
pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kementerian Komdigi
menyatakan akan mengkaji putusan ini secara komprehensif.
“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan tim untuk
mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan
penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Komdigi
Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis, dikutip Senin (27/8).
Kementerian Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi
putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi
dengan baik. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan
investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan
kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar
Meutya,tulis mns. (bing-01)
