Tabanan, hariandialog.co.id.- – “Ini Namanya pengadilan jalanan yang tidak berprikemanusiaan. Hanya membawa ayam curian dua harus diadili hingga hilang nyawanya KD seorang pria di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Ini cukup mengerikan,” ungkap Budi yang ada pada saat polisi mendatangi tempat kematian KD.
KD yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam tewas dikeroyok oleh orang saat diamankan warga. Namun, demikian polisi menggelar autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban KD. Saat ini polis baru menetapkan lima orang tersangka MJ, WS, KB, ML, dan ND pengeroyokan dan kemungkinan bisa bertambah setelah pemeriksaan lengkap dan menggelar autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Bahkan polisi juga sudah mengumpulkan informasi melalui penyidikan seperti mengungkap riwayat hukum korban, keterangan keluarga yang baru mengetahui KD diduga menjadi korban pengeroyokan setelah melihat video yang beredar, hingga peluang bertambahnya jumlah tersangka.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan jenis ayam maupun nilai ekonominya masih didalami penyidik. “Yang bersangkutan ditemukan membawa dua ekor ayam curiannya. Mengenai jenis ayam dan nilainya masih kami dalami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga membenarkan korban membawa senjata tajam berupa pisau, ketapel, dan batu-batu kecil saat beraksi.
Bayu Pati mengungkap KD bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, KD merupakan residivis kasus pencurian cengkih pada 2018 yang ditangani Polres Tabanan.
Selain itu, motor yang digunakan KD dan kemudian dibakar massa merupakan hasil curian di Kabupaten Bangli pada 2019. “Memang benar yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana serupa. Namun, penegakan hukum yang kami lakukan tetap harus terukur,” ujar Bayu Pati, tulis dtc. (made-01)
