Kebijakan Agar Buruh Sejahtera Tanpa PHK
Semarang, hariandialog.co.id.- Beragam program dan kebijakan digulirkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dalam memperkuat kesejahteraan buruh di wilayahnya. Mulai dari pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peningkatan upah, hingga pemenuhan kesejahteraan nonupah.
Hal itu mengemuka saat Ahmad Luthfi menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya, kemarin, 28 Juli 2026.
Sejumlah kebijakan itu di antaranya membentuk Satgas PHK. Satgas ini bekerja secara preventif ketika ada perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda bermasalah. Satgas tersebut bertugas memastikan hak pekerja tetap terpenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari meliputi pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, serta penggantian cuti.
Pada aspek kesejahteraan nonupah, Ahmad Luthfi menurunkan tarif Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 sekali perjalanan. Pemprov Jateng juga mendorong penyediaan daycare gratis dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.
Selain itu, Pemprov Jateng mendirikan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Koperasi pertama didirikan di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang memiliki sekitar 29 ribu pekerja.
Keberpihakan juga diterapkan dalam kebijakan pengupahan. Ahmad Luthfi menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perhitungannya menggunakan alfa 0,90 atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan pesan Presiden agar pemerintah segera turun tangan ketika muncul persoalan PHK. Pemerintah diminta menggali penyebabnya dan mencari langkah penyelesaian yang tetap melindungi pekerja. “Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026. Tulis dtc. (nanang-01)
