
Denpasar,hariandialog.co,Id-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung selaku kuasa dari Dinas PUPR Kabupaten Badung berhasil memenangkan kasus Gugatan dari masyarakat yang menolak pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atas Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps pada sidang putusan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar Senin (19/8/2024).
Dari tuntutan kelompok masyarakat dalam gugatan menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk membayar nilai ganti kerugian sebesar 39.720.000.000 dan menghentikan proses pembangunan proyek JLS. Dalam putusan majelis hakim dalam sidang secara online menolak gugatan masyarakat.
Dalam proses pembuktian, JPN Kejari Badung membawa sejumlah 65 alat bukti surat didukung keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan. Untuk membuktikan bantahannya , Tim JPN Badung menghadirkan 3 orang saksi dan 1 ahli pada intinya menguatkan alat bukti surat yang telah ditunjukkan dalam persidangan..
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo didampingi kepala seksi perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gede Agung Inrasunu mengatakan selama proses persidangan berlangsung, secara sungguh-sungguh menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk melakukan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan
Para Penggugat. atas bantahan-bantahan dikuatkan dengan alat-alat bukti yang diajukan selama proses persidangan, tm JPN Badung merasa gembira dengan putusan Majelis Hakim PN Denpasar atas Gugatan dan tidak menerima Gugatan yang diajukan oleh Kelompok Masyarakat.
Dijelaskan Sutrisno, tim JPN telah menerima salinan putusan yang menguntungkan pihaknya dan menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Atas putusan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Badung dapat melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sesuai dengan perencanaan awal yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di daerah Bali Selatan dan tentunya untuk menambah APBD Kabupaten Badung melalui pariwisatanya yang menjadi primadona di daerah Selatan.
Menurut Sutrisno bersama jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah khususnya Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sehingga program dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.dan berharap dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung melalui JPN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, diharapkan program Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Dan akan mengawal proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) agar terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya. (smn).
