Jakarta, hariandialog.co.id.- – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh
mulai menjalani pemeriksaan terkait kasus menerima gratifikasi dan
melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi
secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. “Telah melakukan atau turut
serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang
sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi
Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan
yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan
dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di
PN Tipikor Jakarta, Senin (6-5-2023).
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba
dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679
K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya
yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa
izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara. “Atas
permasalahan hukum tersebut, Jawahirul Fuad ditetapkan sebagai
tersangka kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 07 April
2021 Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman
penjara selama 1 tahun, dan pada tingkat banding putusan tersebut
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor
485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021,” ujar jaksa.
Pada Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku
Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di
tingkat Kasasi di Mahmakah Agung (MA). Mohammad Hani menyetujui
permintaan tersebut.
Pada 14 Juli 2021 Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu
dengan Agoes Ali Masyhuri di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan
Kyai Dasuki No. 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Agoes
merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor yang
juga menjadi tersangka kasus korupsi.”Dalam pertemuan tersebut
Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Atas
penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad
dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian
Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke
kantornya,” ujarnya.
Ahmad Riyad menyetujui untuk menghubungkan Jawahirul ke
Gazalba Saleh. Ahmad Riyad meminta Jawahirul menyiapkan uang senilai
Rp 500 juta. “Atas penyampaian tersebut Ahmad Riyad mengecek pada
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul
Fuad dengan register perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022,
dengan susunan majelis Hakim Kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatba,
dan Gazalba Saleh(Terdakwa). Setelah mengetahui salah satu Hakim yang
menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riya menyetujui
menghubungkan Jawahirul Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang
sejumlah Rp 500.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa, setelah
itu Ahmad Riyad menghubungi Terdakwa,” tutur jaksa.
Jawahirul menyerahkan uang Rp 500 juta itu ke Ahmad Riyad pada 30 Juli
2022. Kemudian, Ahmad Riyad bertemu Gazalba untuk menyampaikan
permintaan Jawahirul agar diputus bebas dalam perkara tingkat kasasi
tersebut.
“Ahmad Riyad bertemu Terdakwa dengan menyampaikan permintaan dari
Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022
atas nama Jawahirul Fuad dan meminta putusan dinyatakan bebas,” ujar
jaksa KPK.
Baca juga:
KPK Eksekusi Mantan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ke Lapas Sukamiskin
Gazalba lalu meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk
membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan
‘Kabul Terdakwa’ meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan
Gazalba. Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba
menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim
(advise blaad).
Singkat cerita, putusan perkara Jawahirul digelar pada 6 September
2022. Jawahirul dinyatakan bebas. “Pada tanggal 6 September 2022,
bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13
Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor
3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi IlWJAWAHIRUL Fuad yang pada pokoknya
Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak
terbukti,” ujar jaksa KPK.
Setelah amar putusan dibacakan, Ahmad Riyad bertemu dengan
Gazalba pada September 2022 di Jalan Ir. Haji Juanda, Kecamatan
Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ahmad Riyad menyerahkan uang ke Gazalba
senilai SGD 18 ribu yang merupakan bagiannya dari Rp 500 juta.
Kemudian, masih pada September 2022, Ahmad Riyad meminta
uang tambahan ke Jawahirul Fuad senilai Rp 150 juta. Uang itu pun
diserahkan Jawahirul ke Ahmad Riyad di kantornya.
Jaksa KPK mengatakan dari total Rp 650 juta itu, Gazalba
menerima bagian sejumlah Rp 200 juta atau SGD 18 ribu. Sementara itu,
Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta. “Bahwa Terdakwa
bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan
sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah
SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000,00 sedangkan sisanya
sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad
Riyad terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas,”
tutur jaksa KPK tulis dtc. (tur).
