Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Ibnu Suud mengajukan kasasi atas bebasnya terdakwa
Sutrisno Lukito Disastro oleh PN Jakarta Selatan melalui hakim Bawono
Efendi sebagai ketua dan I Dewa Made Budi Watsara, Ahmad Samuar
masing-masing anggota dibantu panitera pengganti Effi Sugiati.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan meminta dalam surat tuntutannya agar terdakwa dinyatakan
bersalah karena melakukan penggelapan dana saksi korban Robi
ataspembelian rumah Condotel Avani Nusa Dua Circle yang terletak di
Jln. Baypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Nusa Dua Bali.
Saat itu, pada 21 Juni 2013, terdakwa Sutrisno Lukito
Disastro selaku Direktur PT Danau Winata Indah memasarkan perumahan
melalui pameran di Ballroom Pasific Place, Jakarta Selatan. Terdakwa
menyebutkan bahwa Condotel Avani Nusa Dua merupakan investasi jangka
panjang, letaknya yang strategis, dan mendapat discount atau Return Of
Investment (ROI) dijamin 10 % per tahun selama 2 tahun pengelolaan
hotel tersebut, 2 tahun pertama mungkin tidak mencapai sehingga
perusahaan menjamin minimal 10% selama 2 tahun dan sesuai dengan PPJB
yang ditandatangani bersama, saksi korban dijanjikan akan mendapat
cash back setelah 15 tahun memalui asuransi Bank Commonwealth.
Namun, semua yang dijanjikan saat itu tidak benar adanya.
Untuk itu, jaksa menyatakan terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“penggelapan” sebagaimana yang didakwakan pasal 372 KUHP- dalam
dakwaan Kedua.
Untuk jaksa meminta dalam surat tuntutannya agar
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO berupa
pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi
selama terdakwa ditahan.
Namun, lain keyanikan dari majelis hakim setelah
musyawarah Menyatakan Terdakwa SUTRISNO LUKITO DISASTRO tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau
kedua jaksa penuntut umum. Dan membebaskan terdakwa oleh karena itu
dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim Bawono Efendi juga memerintahkan agar dipulihkan
hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya. Demikian isi putusan majelis hakim pada Senin, 28
Agustus. (tob).
