Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta melalalui
majelis hakim yang diketuai Djuyamto, SH,MH, menghukum terdakwa Andhi
Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. Miliar
subsidair 6 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp.5 ribu.
Hakim Djuyamto menyebutkan putusan mana melalui musyawarah
dilanjutkan pembacaan putusan pada (1-04-2024) dihadapan tim jaksa KPK
dipimpin Joko Hermawan serta kuasa hukum terdakwa juga dihadiri
terdakwa.
Menurut majelis hakim, terdakwa Andhi Pramono yang mantan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar yang berada di bawah Departemen
Keuangan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana
diatur dan diancam dam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.
20/2001.
Sebelum sampai pada akhir pembacaan putusan, majelis hakim
menyebutkan hal-hal yang meringantkan dan memberattkan diantaranya
untuk memberatkan bahwa perbuatan Andhi Pramono tidak mendukung
komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui
perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah
dihukum dan selama persidangan terdakwa berlaku sopan.
Disebut juga terdakwa Andhi Pramono eks kepala Bea dan
Cukai Makasar itu telah menerima gratifikasi sebesar Rp
50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara
negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan
pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan
Rp 3.800.871.000. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga
menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp
4.886.970.000. (tob)
