Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Makassar
melalui hakim Jahoras Siringoringo selaku ketua majelis menjatuhkan
vonis lepas kepada Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan rumah ibadah Gereja Kingmi Mile 32
di Kabupaten Mimika, Papua.
Hakim Jahoras Siringoringo selaku ketua majelis dalam
amar putusannya menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng divonis tidak
bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah ibadah
atau Gereja Kingmi Mile 32. “Menyatakan terdakwa satu (Eltinus) tidak
terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari
segala tuntutan hukum,” kata Jahoras, Senin (17-07-2023) tulis cnni.
Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan
seluruh pihak untuk mengembalikan harkat dan martabat Eltinus Omaleng.
“Memberikan hak-hak terdakwa satu dalam kedudukan harkat dan
martabat,” ujarnya.
Seluruh keluarga, kerabat maupun simpatisan Bupati Mimika
nonaktif, Eltinus Omaleng menyambut suka duka cita keputusan majelis
hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Sepanjang perjalanan sidang
tersebut pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah anggota Brimob
Polda Sulsel untuk mengamankan jalannya sidang dengan bersenjata
lengkap.
Usai persidangan, Eltinus Omaleng tidak ingin menanggapi hasil
keputusan majelis hakim.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons vonis lepas
tersebut. Ia mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis
hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
Menurutnya, KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut.
Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap
dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan
hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Ali berharap berharap pihak majelis hakim tersebut
segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih
lanjut. (tob)
