Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- Majelis hakim PN Koba Rizal
Taufani selaku ketua beranggota hakim Trema Femula Grafit dan Derit
Werdini membebaskan cukong timah yakni terdakwa Suratno als Akon Anak
dari Sung Sak Men saja.
Seperti diketahui beberapa hari yang lalu, cukong timah
yaitu terdakwa Karmin alias Gogon juga divonis bebas oleh majelis
Hakim Pengadilan (PN) Koba, Jumat (25/08/2023).
Sebelumnya majelis ini juga sudah memvonis bebas kasus
penyelundupan timah dengan tersangka Erwin cs. Vonis bebas Erwin cs
pada bulan Januari 2023 lalu.
Rizal Taufani yang juga menjabat sebagai ketua PN Koba
terbilang lama yakni sejak Juni 2021. Saat terjadi vonis bebas pada
Erwin cs itu sosok hakim Rizal Taufani jadi viral di media. Terutama
terkait keberadaan istrinya yang bertugas di Mahkamah Agung.
Terkait sorotan miring soal istrinya di Mahkamah Agung tak
dibantah Rizal. Namun pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977 mengelak
kalau istrinya akan menjadi penjaga gawang dalam hal kasasi. “Benar
istri saya di sana (berdinas di Mahkamah Agung.red). Tapi istri
bekerja secara profesional di sana, dia gak macam-macam. Tak ada istri
saya main-main seperti itu (jadi penjaga gawang.red),” bantahnya
kepada wartawan.
Dia klaim kalau perkara (memori kasasi) tersebut akan
diperiksa secara profesional oleh hakim agung. Tidak akan ada yang
bisa mengintervensi. “Saya yakin di sana akan mengadilinya secara
profesional. Mereka akan sependapat dengan putusan kita,” ucapnya.
Vonis bebas atas perkara timah ilegal ternyata terulang
kembali pada Jumat sore 11 Agustus 2023. Menariknya ternyata yang
memvonis bebasnya juga majelis yang sama. Hakim anggotanya Derit
Werdiningsih dan Trema Femula Grafit.
Vonis bebas perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Koba dibacakan
Rizal Taufani dengan menyatakan kalau terdakwa Akon, tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut
Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah
putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan, harkat serta martabatnya “Alasan majelis bebaskan karena
timahnya diambil dari lokasi IUP perusahaan. Padahal bagi kita para
terdakwa menampungnya tidak ada izin. Tapi terlepas dari itu sebagai
pertimbangan majelisnya itu hak mereka,” kata Kasi Pidum Kejari Koba,
Dr Agung Dhedi Dwi Handes tulis pangkalpinang pos. “Kita akan kasasi
atas putusan bebas ini,” tukasnya.
Dalam perkara ini sebelumnya tim JPU telah menuntut
tinggi bahkan nyaris maksimal terhadap terdakwa Akon yang juga
merupakan adik Sujono als Athau yang juga cukong timah yakni berupa 4
tahun penjara ditambah dengan denda Rp 37,5 miliar dengan subsidair 3
bulan kurungan.
Ini sesuai dengan tuntutan jeratan pidana pasal 161
undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan
batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adapun ancaman penjara
maksimal 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menampung,
memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau
batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau
izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,
Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O (seratus
miliar rupiah).
Terdakwa dinilai jaksa telah melakukan tindak pidana
yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian,
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,
SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut
serta melakukan perbuatan.
Menariknya dalam perkara ini dakwaan JPU juga menyebutkan Akon tidak
seorang diri dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Disebutkan banyak
nama dalam dakwaan bahkan satu orang lagi sudah menjadi terdakwa yakni
Karmin als Gogon.
Nama lain yakni Sandi (DPO). Ada juga 8 nama lain masih
saksi yakni: Triyatno als Tri, Safari als Saf, Jerry Partama,
Martinus als Martin, Bong Kuan Kho als Jinggo, Hari Gustiawan, Topik
als Awit dan Abdul Hadi als Aliong.
Kasus ini saat ditangani penyidik Krimsus Polda Bangka
Belitung sebagai buah sidak mantan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan
Jamaludin. Awal kasus ini mencuat sangatlah geger. Betapa tidak karena
terungkapnya kasus dengan TKP di jalan Samhin Padang Baru, Pangkalan
Baru Bangka Tengah, dengan barang bukti pasir timah ilegal seberat
13.558 kg atau 13 ton berkat hasil sidak langsung mantan pj Gubernur
Bangka Belitung, Ridwan Jamaluddin, pada bulan Februari 2023 lalu.
(KBO Babel/hlim)
