Jakarta, hariandialog.co.id.- Dua berkas tersangka kasus kebakaran
gedung utama kantor Jaksa Agung di Jalan Sultan Hasunuddin Nomor 1,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama R selaku Direktur Utama PT
APM dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH, tidak jelas dimana.
Dipertanyakan dimana berkas perkara kedua tersangka karena
hingga berita ini diturunkan belum ada disidangkan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Padahal, enam tersangka T, H, S, K, dan IS adalah
pekerja dan UAM selaku mandor sudah diadili dan saat ini ke enam orang
tersebut sudah bebas.
Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung tepatnya 22 Agustus
2020 sore hari, cepat ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri yang saat
itu dipimpin oleh Ferdy Sambo. Setelah lengkap diterima oleh tim jaksa
penuntut umum di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Semua diserahkan
baik tersangka, barang bukti diserahkan penyidik ke kejaksaan agung.
Namun, hingga kini, berkas tersangka R dari pihak
perusahaan penyedia bahan kimia lem dan NH selaku PPK Kejaksaan Agung
yang menunjuk langsung penyedia barang dan pelaksana pekerjaan. Namun,
masih dalam tahap pengerjaan, gedung berlantai 7 dengan nilai saat itu
Rp.1,3 triliun hangus terbakar. Sempat menjadi perbincangan karena
disebut aneh, awal api dari lantai 4 bisa turun ke bawah hingga lantai
dasar dan menghanguskan seluruh bangunan. (tim).
