
Jakarta, hariandialog.co.id – TerdakwaHaris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanty (Berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah),pada Senin (3/4/23) mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julfikri Yanuar Adi Nugroho.
Dalam pembacaan dakwaan atas terdakwa Haris Azhar dengan majelis hakim diketuai Cokorda Gede Arthana, dan anggota Muhammad Djohan Arifin, serta Agam Syarief Baharudin, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan berlapis.
Dimana terdakwa dikatakan melakukan perbuatan penghinaan kepada pelapor/korban yaitu Luhut Binsar Panjaitan, yang perbuatan tersebut dikenai dan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sementara itu di dakwaan primair jaksa menyebutkan terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Jaksa juga masih melapisi dakwaannya di subsidair sebagaimana pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu pidana penjara paling tinggi dua tahun, dimana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Masih kurang menurut jaksa hingga di dakwaan ketiga menyebutkan mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum sebagaimana yaitu pencemaran nama baik seperti pada Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dalam dakwaan kepada terdakwa Fatiah Maulidiyanti, juga didakwa dengan pasal yang sama seperti didakwakan kepada Haris Azhar, yang pembacaan dakwaan digelar setelah pembacaan dakwaan untuk Haris Azhar usai digelar.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan untuk Haris Azhar didampingi 10 kuasa hukum, dan juga dihadiri mantan Wakil Ketua KPK,Bambang Wijayanto, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan juga sejumlah simpatisan terdakwa.
Sebelum persidangan pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari Haris Azhar, Saor Siagian meminta agar persidangan Haris Azhar, dan Fatiah Maulidiyanti digabung atau berkas tidak dipisah. Atas permintaan itu, majelis mengatakan bahwa pihaknya (Pengadilan Negeri Jaktim-red) menerima berkas dan dakwaan kedua terdakwa sudah terpisah.
Maka persidangan untuk Haris Azhar dibuka, dan terlebih dahulu ketua majelis menanyakan identitas Haris Azhar. Ketika majelis menanya terdakwa lahir dimana? Haris Azhar : lahir di rumah sakit. “Tinggal dimana,” tanya majelis. Haris Azhar: di rumah. Mendapat jawaban demikian maka ketua majelis menaikan nada suaranya untuk meminta terdakwa menghormati persidangan atau jangan main-main. Setelah itu Haris Azhar baru serius menjawab pertanyaan majelis.
Usai pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa, majelis menunda persidangan hingga dibuka kembali pada Senin (17/4/23) untuk agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan,dari kuasa hukum kedua terdakwa. (Hnb/tob)
