Jakarta,hariandialog.co.id.- “He he he Kejaksaan gitu lho,”
terdengar kata-kata dari pengunjung sidang Pengadilan Jakarta Selatan,
setelah setelah suara jaksa melalui vidiotron mengatakan terdakwa Kuat
Mar’uf dan Rikcy Rizal Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 340
KUHP dalam kasus kematian dengan cara menembak almarhum Brigadir
Polisi Yoshua Hutabarat, tapi hanya dituntut 8 tahun.
“Kan pasal tindak Pidana 340 KUHP ancamannya hukuman
mati. Kok cuma 8 tahun penjara ya. Kan Yoshua mati tertembak. Hebat
juga toleransi kejaksaan terhadap para terdakwa yang hanya menuntut 8
tahun penjara,” jelas sang pengunjung yang berprofesi sebagai advokat
itu.
Padahal menurut jaksa atas nama Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan dalam tuntutanya bahwa kedua terdakwa kasus dugaan
pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat
Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sidang pembacaan tuntutan keduanya digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa menyatakan Kuat dan
Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU juga memaparkan sejumlah peran Kuat dan Ricky dalam
kasus itu. Jaksa memaparkan, Kuat sudah membawa sebilah pisau dari
Magelang, Jawa Tengah, dalam perjalanan menuju Jakarta pada 8 Juli
2022.
Pisau itu, kata jaksa, digunakan Kuat buat mengejar Yosua
dalam pertengkaran di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri
Candrawathi, pada 7 Juli 2022. “Bahwa benar terdakwa Kuat Ma’ruf
membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam
sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama
dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta,” kata jaksa saat
membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat.
JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat
memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri. “Bahwa benar
korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri
Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat
Ma’ruf,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma’ruf
dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa
mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur,” lanjut jaksa.
Setelah tiba di Jakarta, jaksa mengatakan, Kuat ikut ke
rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 yang
menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi itu, Kuat disebut
berperan menutup pintu dan jendela rumah. “Benar terdakwa Kuat Ma’ruf
sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya
langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup
akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat
melarikan diri,” ujar jaksa
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk
menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang
belum gelap,” jelas jaksa.
Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang
disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat
Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir,
keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,”
ucap jaksa. Jaksa penuntut umum juga memaparkan peranan Ricky dalam
kasus itu.
Menurut jaksa, Ricky Rizal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo
dan sengaja membiarkan atasannya mengeksekusi Yosua. Sebab, kata
jaksa, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky untuk membantunya jika Yosua
melawan saat penembakan di Duren Tiga. Permintaan Sambo disampaikan
kepada Ricky di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Kalibata,
Jakarta Selatan.
“Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan
bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa
orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar
jaksa. Jaksa menuturkan Ricky tidak membantah saat diminta Sambo untuk
bersiap jika Yosua melawan.
“Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo
yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan
dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan
terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa
korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri
Candrawathi,” ucap jaksa.
JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah
mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan
oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, pernyataan Ricky yang menolak permintaan
Sambo supaya menembak Yosua bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah
terjadinya penembakan terhadap Brigadir J. Selain itu, saat berada di
TKP diduga Ricky sengaja tidak masuk ke dalam rumah. Namun, dia tetap
berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J. “Untuk
terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut
masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi
korban Nopriansyah Yosua Hubarat,” ujar jaksa.
Masih menurut jaksa, tindakan itu memperlihatkan Ricky
Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Dengan
kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat
langsung dilakukan. Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun
Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J
Jaksa juga menilai Ricky telah mengawasi gerak-gerik Yosua
sejak peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022. “Brigadir J yang sedang
berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban
tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari
perjalanan Magelang menuju Jakarta,” kata jaksa seperti ditulis kompas
.
Jaksa juga menyebutkan, sikap itu memperlihatkan bukti Ricky
memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo dan mendukung rencana
pembunuhan terhadap Yosua. “Sikap tidak membantah dan menolak
menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky
Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan
Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat
yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk
hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan
Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan,” papar jaksa. (tob).
