Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi
membebaskan gembong narkoba Juwanda dari hukuman mati. Kali ini
seperti di web MA yang membebaskan gembong narkoba majelis hakim agung
Soesilo dengan anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi. Padahal,
Juwanda sengaja menyeludupkan 22 Kg narkotika jenis sabu dari
Thailand.
Kasus bandar Juwanda bermula saat seorang gembong besar
narkoba dari Thailand, Fukri, menelepon mitranya yang mendekam di LP
Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamaruzzaman, pada Januari 2022.
Fukri meminta Kamaruzzaman mencari orang untuk bisa
mengambil narkoba dari Thailand. Permintaan itu disanggupi
Kamaruzzaman. Kemudian, Kamaruzzaman menelepon kaki tangannya yang ada
di luar penjara, yaitu Heriansyah, untuk melaksanakan operasi jahat
itu.
Heriansyah merekrut Muhammad Amat dan Syaiful. Ketiganya
bergegas ke Thailand menggunakan kapal laut ke Thailand pada 5 April
2022 untuk mengambil sabu. Serah terima sabu dilakukan di tengah laut
dengan total muatan 22 kg sabu. Secepat kilat, kapal kembali ke
perairan Aceh dan mendarat di Peaureaulak, Aceh Timur.
Dari pelabuhan tikus, paket sabu itu diambil Juwanda dengan
sepeda motor dan disembunyikan di rumahnya di Dusun Aman. Pergerakan
komplotan tersebut sudah diintai Dirnarkoba Bareskrim Polri. Tanpa
ba-bi-bu, Juwanda ditangkap dan komplotan itu terbongkar. Mereka lalu
diadili dengan berkas terpisah.
Juwanda awalnya dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan
Negeri (PN) Idi, Aceh, pada 16 November 2022. Jaksa banding dan
dikabulkan. Ketua majelis Pandu Budiono dan anggota Merrywati dan
Akhmad Sahyuti menjatuhkan hukuman mati kepada Juwanda. Atas hal itu,
Juwanda mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Tolak perbaikan Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,”
demikian putus MA yang dikutip dari website MA, Senin (31/7/2023).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soesilo dengan anggota Yohanes
Priyana dan Prim Haryadi. (tob).
