Jakarta, hariandialog.co.id– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam
Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat
Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua
Hutabarat. Kalau dihitung hari kerja sejak diucapkan musyawarah
majelis hakim agung pada Selasa, 8 Agustus dan diterima 14 Agustus
hanya 3 hari kerja.
Petikan putusan itu diterima dari Mahkamah Agung (MA).
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah resmi diterima oleh
kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin, tanggal 14 Agustus
2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin
(14-08-2023) dan petikan putusan hanya 3 lembar per masing-masing
terdakwa kini menjadi terpidana
Djuyamto mengatakan petikan putusan kasasi itu kemudian
akan dikirim Pengadilan secara resmi ke Kejaksaan dan para terdakwa
atau pengacaranya. “Yah, s0elanjutnya petikan putusan tersebut akan
disampaikan pada para pihak seperti kejaksaan dan para terdakwa,”
jelas sang humas yang aktif menyampaikan setiap informasi kepada
masyarakat melalui media.
Serperti diketahui MA menyunat atau memotong alias
meringankan hukuman dari para terdakwa dalam kasus pembunuhan
berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Terdakwa Ferdy Sambo dari hukuman
mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Putri
Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Terdakwa
Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan
terdakwa Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (tob)
