
Denpasar,hariandialog.co.id. Petugas eksekutor Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dibantu puluhan aparat polisi dan TNI ,Rabu (4/2/2025) berhasil mengosongkan sebidang tanah seluas 372 m3 berikut bangunan berlokasi Jl,Wijaya Kusuma II Gg II/1,sertifikat hak milik (SHM) No 01168,Desa Dangin Puri Kangin,Denpasar Utara milik Ida Bagus Wismaragama berjalan lancar dan aman.
Pengosongan rumah tinggal senilai Rp 3 Miliar,sesuai dengan kutipan Risalah Lelang nomor 1200/65/2023 diterbitkan Kementerian Keuangan Rebuplik Indonesia-Direktoran Jenderal Kekayaan Negara- Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara-KPKLN Denpasar (15/11/2023).Terkait dengan permohonan I Nyoman Suparta Wijaya,warga Tonja Denpasar selaku pembeli lelang setelah selama 10 bulan belum ditempatin karena pemilik tidak mau mengosongkan dan angkat kaki.
Petugas Eksekutor I Wayan Gara,SH dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengatakan eksekusi pengosongan paksa melalui prosedur yang telah disepakati setelah memberikan waktu agar bisa mengosongkan sendiri harta benda yang ada di rumah itu. Namun waktu yang diberikan ternyata tidak dilakukan dengan berbagai alasan.Maka sesuai Risalah Lelang Pengadilan Negeri Denpasar lakukan eksekusi keluarkan secara paksa penghuni beserta barang perabot rumah tangga dipindahkan ke suatu tempat gudang penyimpanan,sehingga pembeli lelang segera masuk menguasai rumah tersebut.
Pemilik rumah Ida Bagus Wismaragama bersama kuasa hukum, Kertianus Rabulanti Neno,SH cs dari Kantor Advokat Kartianus & Rekan tampak memahami dan pasrah membiarkan petugas eksekutor memerintahkan buruh-buruh mengosongkan seluruh perabot rumah dan penghunipun harus meninggalkan rumah yang terlilit utang tersebut. Berawal orang tua (alm) IB Wismargamana pinjam uang senilai Rp 1 miliar.Kemudian di top up Rp 500 juta oleh IB Wismaragama mengalami kemacetan kewajiban membayar sehingga rumah tinggal anggunan dilelang oleh bank.
Termohon eksekusi mengaku selama 5 tahun (2012- 2017) sudah membayar kredit perbulan Rp 16 juta total telah sebesar Rp 960.000.000.Namun oleh bank itu baru bunga yang dibayar masih kurang Rp.1.196.000.000 tertunggak.Pengosongan berlangsung sejak pukul 10.00 pagi hingga pukul 13.00 berlangsung aman dan terkendali anpa ada perlawanan.
Kuasa hukum pembeli lelang rumah Rp 1,2 miliar mengatakan pihaknya apresiasi kepada semua pihak terutama keluarga Ida Bagus Wismaraga atas kesadaran hukum bahwa semua proses telah dilalui harus dipatuhi. Namun jika ada hal yang merasa tidak puas bisa melakukan Gugatan Perlawanan Eksekusi itu adalah hak sebagai warga negara .
Sementara kuasa hukum IB Wismaragama, Kertianus Pabulanti Neno,SH Yohan A Kapitan SH.MH, Timotius Mordan,SH,,Sebastian Edor,SH,para advokat dari Kantor Advokat Ketrianus Pabulanti Neno & Rekan.berdasarkan Surat Khusus bertindak atas nama IB Wismaragama, Ida Ayu Sri Pratiwi kini tengah mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi terhadap pihak pihak terkait . ke PN Denpasar. (Smn).
