Solo, hariandialog.co.id.- Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
digugat terkait keaslian ijazah SMA-nya. Gugatan dilayangkan pengacara
asal Solo Muhammad Taufiq ke PN Solo. Selain Jokowi, Taufiq juga
menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan
Universita Gadjah Mada (UGM).
Taufiq memasukkan gugatan ke PN Solo karena Jokowi kini
tinggal di Solo dan pertama kali terjun ke kancah politik sebagai Wali
Kota Solo. “Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah
SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo),
itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya
bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah
Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq di PN Solo, Senin, 14 April 2025.
Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, menggugat ijazah
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Selain Jokowi, ada pihak lain yang turut digugat terkait ijazah itu.
Dalam gugatannya, Taufik menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai
tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai
tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufik didampingi tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN
Solo hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh PN
Solo.
Taufiq mengatakan alasan mendaftarkan gugatannya ke PN Solo
adalah alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia
politik dan maju sebagai Wali Kota Solo. “Dari tim kami menemukan satu
fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari
laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman
seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP,
yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” kata Taufiq kepada
media di PN Solo, dilansir detikJateng, Senin, 14 April 2025.
Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, adalah KPU
harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang
dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri pada 1986,
sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.
“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA
sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah,
dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau
diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah
hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi
sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.
“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya,
bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres?
Tentu tidak beres,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto,
membenarkan adanya gugatan tersebut. “Diterima hari ini, tanggal 14
April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” kata Bambang.
Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu dan telah
menunjuk majelis hakim. Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk
mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis hakim serta
Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan langkah hukum karena
terkait tuduhan ijazah palsunya. Jokowi mengungkapkan langkah tersebut
masih dikaji oleh tim hukumnya. “Ya (langkah hukum) dipertimbangkan
untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah
disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan
sudah jelas semuanya,” kata Jokowi di Solo seperti dilansir
detikJateng, Jumat (11/4/2025).
Jokowi menegaskan dirinya merupakan alumnus Universitas
Gadjah Mada (UGM). Dia mengatakan keaslian ijazah itu juga sudah
dijelaskan oleh UGM. “Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, tidak
hanya sekali sudah dibuka seperti itu. Kalau masih urusan huruflah,
sampai urusan angka, kalau itu udah,” ujarnya.
Jokowi mengatakan pihak yang menuduh ijazahnya palsu harus
memberi bukti. Dia mengatakan proses hukum masih dalam kajian oleh tim
pengacaranya, tulis dtc. (farhan-01)