Jakarta, hariandialog.co.id.– Wakil Menteri Dalam Negeri
(Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, hingga kini pemerintah
belum memutuskan untuk menunda pelantikan pasangan kepala daerah dan
wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024. “Belum ada keputusan mundur
sejauh ini,” kata Bima saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Januari 2025.
Dia menuturkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024
masih dibahas, sehingga belum ada kepastian. Bima menyebut, Mendagri
Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto masih akan mendiskusikan
hal ini. “Selain itu, perlu menyesuaikan juga dengan agenda
persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata dia.
Menurut Bima, sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan penundaan
pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, pelantikan tetap mengacu
pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Saat ditanya kapan
keputusan penundaan pelantikan kepala daerah akan dikeluarkan, Bima
mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
Melansir Antara, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf mengatakan agenda pelantikan pasangan calon
kepala daerah dan kepala daerah terpilih diundur menjadi Maret 2025.
Tujuannya agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak.
Dede mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada
Maret 2025. Dengan demikian, kata dia, pelantikan kepala daerah perlu
digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati
tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu
seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Januari
2025.
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan
pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih
dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada
Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan pihaknya masih menunggu
selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden Prabowo
Subianto untuk melantik para kepala daerah terpilih. Menurut dia,
semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.
“Kita tunggu saja, selesainya kapan. Dan menunggu Presiden butuh
waktunya kapan. Jadi kurang lebih pada bulan Maret,” tuturnya, tulis
tempo. (dika-01)
