Jakarta, hariandialog.co.id.-Pemerintah telah memutuskan kenaikan
pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk barang mewah. Namun sejumlah
pihak, mulai dari pengusaha maupun masyarakat umum tak sedikit yang
sudah terlanjur membayar PPN 12 persen untuk barang tergolong nonmewah
akibat maju mundurnya pengumuman kategori barang oleh pemerintah.
Teranyar, pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya
berlaku bagi barang yang tergolong dalam pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM). Sedangkan barang-barang umum yang dikonsumsi masyarakat
tarifnya tetap 11 persen. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri
keuangan (PMK) nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani
Indrawati pada 31 Desember 2024.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima
Yudhistira mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan perlu bergerak cepat mengawal implementasi aturan tersebut.
“Karena ini juga ada tanggung jawab dari Dirjen Pajak pada waktu
merilis, berapa hari sebelum keluarnya PMK itu, bahwa PPN 12 persen
berlaku secara umum,” ujarnya kepada Tempo, Jumat 3 Januari 2024.
Pada 21 Desember 2024, DJP mengeluarkan keterangan resmi bahwa PPN 12
persen diterapkan untuk barang-barang umum yang tergolong objek PPN
11. Hanya ada tiga golongan barang yang dikecualikan yakni Minyakita,
tepung terigu dan gula industri. Namun belakangan, pemerintah
memastikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Untuk mengantisipasi kekisruhan lebih masif di lapangan, Bhima
mengatakan ada bebarapa cara yang bisa dilakukan oleh DJP.
“Sosialisasi masif ke semua pelaku usaha. Jangan sampai ada yang masih
menggunakan PPN 12 persen,” ujarnya.
Menurut dia hal ini harus gencar dilakukan. Karena sebelum kepastian
PPN hanya untuk barang mewah pun, harga sudah banyak yang naik.
“Ada yang aji mumpung juga memanfaatkan situasi maju-mundur PPN untuk
naikkan harga, bahkan melebihi kenaikan tarif PPN.” Bhima juga
menyarankan restitusi PPN bagi yang sudah terlanjur dipungut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan mengembalikan dana
kelebihan PPN. Suryo menjamin uang wajib pajak tersebut akan
dikembalikan. “Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti
dikembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat
Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Suryo mengatakan sudah bertemu dengan pelaku usaha khususnya retail
untuk memastikan implementasi PPN sesuai amanat Presiden Prabowo yakni
hanya untuk barang mewah. Ditjen Pajak akan menyusun mekanisme
pengembaliannya termasuk pada waktu penerbitan faktur pajak.
(anara-01)
