Jakarta,hariandialog.co.id.-Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta lakukan program Jaksa Masuk Pesantren. Dalam program tersebut, para santri akan diberikan penyuluhan hukum agar mengetahui hukum pidana positif atau peraturanhukum pidana yang sedang berlaku di Indonesia (ius constittutum) yang wajib dipatuhi bagi segenap warga Indonesia.
Mengenai penyuluhan hukum yang dilakukan melalui program Jaksa Masuk Pesantren, dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui press releasenya, Sabtu (24/7/22). Asintel Kejati DKI Jakarta, Baharuddin juga ikut serta dalam memberikan penyuluhan hukum dimaksud.
Sedangkan Pondok Pesantren yang akan menerima penyuluhan hukum adalah Ponpes Khatamun Nabiyyin Jakarta Timur, Ponpes Ar Rofi’i Jakarta Selatan, dan Ponpes Minhajurrosyidin Jakarta Timur.
Masih dikatakan Ashari Syam, Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional islam, dimana para santri tinggal dan belajar dalam sebuah asrama di bawah bimbingan guru yang dikenal dengan sebutan Kyai. Para santri mempelajari hukum islam untuk kemudian dapat memahami, menghayati dan mengamalkannya (tafaqquh fiddin) dengan menekankan pada moral agama sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat sehari-hari.
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengawasi jalannya pendidikan di pesantren, tujuannya ialah untuk memberikan kepastian pada masyarakat mengenai kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan kepada santri, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir anak mereka terjerumus kepada aliran sesat.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan hukum lain berdasarkan UU, turut serta memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk mereka yang berada dalam lingkungan pesantren. “Salah satu tujuan agar santri mengetahui hukum pidana positif atau peraturan hukum pidana,” kata Kasi Penkum. (Het)
