Serang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan salah seorang
berinitial AA yang mantan manager UPGB merangkap Kepala Satuan kerja
(Satker) IV ADA DN 2016, sebagai tersangka kasus tindak pidana
korupsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ebenezer
Simanjuntak, SH,MH, tersangka AA (Mantan Manager UPGB merangkap Kepala
Satker IV ADA DN 2016) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan beras dalam negeri
(ADA DN) dan kekurangan penyerahan uang muka hasil giling tahun 2016
pada Perum BULOG Subdivre Serang Banten.
Menurut ketua tim: Titin Herawati Utara, SH. MH, yang juga
koordinator pada Kejati Banten, penetapan AA untuk ditahan berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print:
Print- 732/ Fd.1/ M.6/ 07/2022 tgl 21 Juli 2022. “Terhadap tersangka
AA dilakukan penahanan di RUTAN Pandeglang selama 20 hari kedepan
sejak 21 Juli 2022,” aku Titin Herawati Utara, menjawab pertanyaan
Dialog kemarin (21-07-2022).
Calon Doktor Hukum itu menyebutkan, penahanan dilakukan
berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukuman terhadap
tersangka lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif yaitu
dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang
bukti dan atau mengulangi perbuatan yang sama sesuai ketentuan Pasal
21 KUHAP.
“Yah sementara ini baru AA yang menjadi tersangka. Tidak
tertutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya dan ini masih terus
dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya. Penetapan tersangka
dilakukan kebetulan saja menjelang HBA. Jadi kalau disebut sebagai
hadiah dari Kejati Banten buat negara dan masyarakat boleh jugalah
atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan
beras dalam negeri,” terang Titin yang mengaku dirinya mewakili Kajati
dan ketepan sebagai Ketua TIM pemeriksa. (rel/tob).
