

Majalengka, hariandialog.co.id- Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dua pejabatnya, yakni Irfan Nur Alam dan Maya Andriyanti, dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Majalengka tertanggal 14 Maret 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman.
“Keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN sejak 14 Maret 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).
Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM sekaligus putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, dan Maya Andriyanti, mantan Kepala Bagian ULP, sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah baik terdakwa maupun jaksa mencabut permohonan banding pada awal Februari 2025. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dengan hukuman pidana penjara dan putusan inkrah wajib diberhentikan secara tidak hormat.
BKPSDM menyebutkan bahwa proses administratif PTDH telah ditempuh secara bertahap sejak keluarnya putusan pengadilan, termasuk penghentian gaji dan tunjangan.
Dengan pemberhentian tersebut, keduanya tidak lagi memiliki hak sebagai ASN dan telah dicoret dari database kepegawaian Pemerintah Kabupaten Majalengka.
(Ayub)
