Bogor, hariandialog.co.id- Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Rudi Setiawan menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tersebut muncul setelah tim menemukan 10 bangunan yang disebut sebagai klaster di dalam kompleks lapas.
Bangunan tersebut bukan merupakan barang milik negara (BMN), tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta disebut berada di bantaran kali.
Rudi mengatakan, bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai BMN.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Ia menyebut peristiwa yang sedang diperiksa masuk dalam kategori pelanggaran berat apabila terbukti.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, mulai dari demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.
10 Klaster Diduga Dihuni Sejumlah Tahanan
Rudi juga mengungkapkan bahwa 10 klaster tersebut diduga pernah ditempati oleh sejumlah tahanan.
“Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” katanya.
Selain 10 klaster tersebut, tim pemeriksa juga menemukan sejumlah fasilitas lain di lingkungan lapas yang masih didalami pengadaannya.
Fasilitas tersebut antara lain tempat kebugaran atau fitness, simulator golf yang belum selesai dan baru berupa karpet, serta ruang asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer.
“Ada beberapa fasilitas lain yang teman-teman sudah ketahui sekalian yaitu ada tempat fitness, ada tempat simulator golf itu belum jadi, baru ada karpetnya saja baru rencana. Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya, termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang tiga kontainer,” sambung Rudi.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Rudi menegaskan, Kemenimipas masih melakukan identifikasi dan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut dia, kesimpulan akhir belum dapat disampaikan karena pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada satu keterangan. Tim juga masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah analisis. Saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kami harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” tandasnya.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan internal.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab serta bentuk pelanggaran yang dilakukan akan bergantung pada hasil identifikasi, keterangan para pihak, dan bukti yang dikumpulkan Kemenimipas. (mcr19/jpnn/zak)
