Jakarta, hariandialog.co.id.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran dana mencurigakan dalam skandal pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Penyidik lembaga antirasuah menduga kuat uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke kantong Romy Hermawan (RM), seorang dosen di Universitas Brawijaya (UB).
Universitas Brawijata berlokasi di Malang, Jatim. Kampus utamanya berada di Jl Veteran, Lowokwaru, Kota Malang.
KPK mengonfirmasi telah memeriksa Romy Hermawan terkait perannya dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa penyidik mencecar akademisi tersebut mengenai dugaan penerimaan uang secara rutin dari pihak Silmy Karim selama proses bimbingan studi di Universitas Brawijaya.
“Saksi RM dari Universitas Brawijaya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
“Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Duit Setoran Taktis Imigrasi Mengalir untuk Bimbingan Studi
Budi menjelaskan bahwa uang yang mengalir ke Romy diduga bukan berasal dari kantong pribadi Silmy, melainkan dari dana taktis hasil setoran ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Uang haram ini, yang diduga bersumber dari pungutan liar layanan keimigrasian, dikumpulkan dan digunakan oleh Silmy Karim untuk membiayai bimbingan studinya bersama Romy.
“Oleh karena itu, dalam pemeriksaan penyidik melakukan konfirmasi, melakukan pendalaman. Karena ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang,” terang Budi.
“Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK kepada RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi merinci bagaimana dana pungutan liar itu berubah wujud menjadi biaya bimbingan.
“Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan ya oleh SK ini untuk diduga diberikan kepada RM dalam kapasitas RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya, dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh SK,” terangnya.
Saat ini, KPK masih terus menghitung total nominal uang panas yang mengalir ke sang dosen.
“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” ujar Budi.
Silmy Karim dan Jaringan Pemerasan Sistemik
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini sendiri telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024) sebelum menduduki kursi Wamen Imipas (2025–2026).
KPK menetapkan Silmy beserta tujuh pejabat dan staf Imigrasi lainnya setelah melakukan serangkaian penyidikan intensif dan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menunjukkan sebuah sistem pemerasan yang terstruktur.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana fantastis mencapai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas antara tahun 2019 hingga 2025.
Yang mengejutkan, 97 persen dari jumlah tersebut atau sekitar Rp357 miliar diduga kuat bersumber dari pihak pemohon layanan keimigrasian, bukan dari pendapatan resmi.
DIPERIKSA KPK – Mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka untuk mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA serta skema aliran dananya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Dalam operasinya, Silmy Karim diduga ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS).
Jaya kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk memungut ‘biaya ekstra’ dengan prinsip ‘setiap klik ada harganya’.
Uang suap ini kemudian ditampung oleh staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah (GST), menggunakan sejumlah rekening nominee.
Selama periode 2022–2026, jaringan ini meraup setidaknya Rp145,5 miliar.
Mereka membagikan uang hasil perasan setiap hari Jumat, di mana Silmy Karim disebut mengantongi jatah rutin Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan pembagian, para pelaku menggunakan sandi khusus, seperti kode ‘malaikat’ untuk pejabat tinggi dan istilah grup musik seperti ‘vokalis’ dan ‘gitaris’ untuk pihak lainnya.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tulis tribune. (salim-01)
