
Cianjur, hariandialog.co.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai instrumen untuk membuka akses pembiayaan dan permodalan alternatif bagi pengusaha mikro di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian UMKM mendorong agar aset tanah yang telah memiliki legalitas melalui SHAT dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Upaya tersebut diperkuat melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang diselenggarakan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29-09-2026)
Plt. Deputi Usaha Mikro Kemenkop UMKM Reghi Perdana mengatakan LokaModal untuk memperluas pilihan pembiayaan sesuai kebutuhan usaha. “LokaModal menjadi upaya memperluas pembiayaan non-KUR sekaligus mendorong aset yang dimiliki agar produktif,” ujar Reghi.
LokaModal pada tahun 2026 menargetkan 1.300 pengusaha mikro di 5 lokasi. Cianjur dipilih karena kebutuhan tinggi. Data SIKP per 25 September 2026, penyaluran KUR Jabar Rp25,65 triliun untuk 443.501 debitur, di Cianjur Rp883,8 miliar untuk 17.896 UMKM.
Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM Fitri Rinaldi menambahkan, LokaModal dirancang sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, serta lembaga keuangan nonperbankan untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
Melalui LokaModal, peserta juga memperoleh informasi mengenai layanan pemetaan dan validasi usaha, business matching, serta fasilitasi legalisasi aset melalui SHAT. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan literasi keuangan agar pengusaha mikro semakin memahami pilihan, manfaat, dan tanggung jawab dalam mengakses pembiayaan. Sejumlah lembaga keuangan, antara lain BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank BJB, PNM, dan Pegadaian, turut hadir untuk memberikan informasi dan konsultasi mengenai berbagai skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usaha.
Sementara itu Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengembangan Skema Pembiayaan Program UMKM Faisal Anwar menegaskan UMKM tidak homogen, sehingga pendekatan harus bergeser dari sekadar salur KUR ke fasilitasi skema sesuai tahap usaha, dengan tolok ukur peningkatanomzet dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengapresiasi penyelenggaraan LokaModal sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan akses pembiayaan dan permodalan yang masih dihadapi pengusaha mikro di daerah. Melalui LokaModal, fungsi SHAT tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat diperkuat menjadi aset produktif yang membuka pilihan pembiayaan lebih luas. Dengan demikian, legalitas aset dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi pengusaha mikro dalam mengembangkan usaha, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah. (zal)
