Jakarta, hariandialog.co.id.– Usai sidang yang acaranya
pembacaan surat tuntutan dari jaksa Y S dari Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang hakim menunda
sidang untuk acara pembelaan dari terdakwa. “Tolong saudara membuat
pembelaan untuk sidang yang akan datang ya,” pinta hakim kepada ketiga
terdakwa yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sang jaksa usai sidang ditutup lansung menghampiri
hakim yang saat itu bersidang tunggal karena rekannya masih sidang di
ruang lain. Jaksa Y S, bicara dengan sang hakim. Tidak jelas apa yang
dibicarakan dengan sang hakim.
Namun, pria yang duduk di ruang sidang tersebut sejak
awal pembukaan dengan acara pembacaan surat tuntutan sudah ada di
dalam ruangan. Kedua pria separoh baya itu duduk di ruang sidang
tersebut setelah mendapat arahan bahwa tempat pembacaan surat tuntutan
pindah tempat.
Kedua pria tersebut langsung mendatangi sang hakim dan
berbicara dan tidak jelas apa yang dibicarakan. Namun, yang jelas
kedua orang tersebut adalah orang tua salah satu dari tiga orang
terdakwa. “Saya tidak mau turut campur urusan hakim biarlah mereka
yang urus sendiri. Dan masalah rentut saya juga tidak turut campur
karena ada jaksa dari Kejaksaan Agung yang urus,” jelas sang jaksa
yang hari itu bersidang sore hari.
Menurut sang jaksa ketiga terdakwa dituntut
masing-masing 1 tahun dan 3 bulan. Ketiga terdakwa disebut terbukti
bersalah dalam kasus tindak pidana perjudian melalui online. Namun,
demikian sang jaksa menyebutkan tidak mengenakan UU ITE hanya Pasal
303 KUHPidana. “Terdakwa hanya menerima titipan pembayaran dari hasil
judi,” sebut jaksa YS. (tob)
