Jakarta, hariandialog.co.id.– Setelah Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna menyerahan ekstradisi Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev untuk selanjutnya diterbangkan ke Bali dan lanjut ke negaranya, Federasi Rusia.
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi dikabarkan mengawal pelaksanaan ekstradisi di Bali untuk selanjutnya ke Rusia. “Kami hanya mengawal terekstrasidi hingga ke Bali.Dari Bali diterbangkan ke negaranya, Rusia. Kita tetap melakukan pengawalan mulai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Bali,” kata salah seorang tim yang ikut mengantarkan
Aleksandr Zverev ke Bali.
Pada saat acara penyerahan ekstradisi, Kejaksaan Agungmelalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung HarliSiregar mengatakan sidang ekstradisi bukanlah sidang penangananperkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang
praperadilan. “Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut dinamakan sebagai ekstradisi”, ujar Harli kepada para pewarta dalam keterangan persnya, Kamis, 10 Juli 2025
Harli menambahkan, Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality. “Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia”, ujarnya.
Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia. Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak
melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi.
Harli juga menjelaskan, tindak pidana yang diatur dalam hukum di Rusia pada prinsipnya sama dengan Indonesia. Dia menyebutkan, dengan prinsip dual criminality, Alexander bisa diproses ekstradisi. “Jadi bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diatur
di Rusia, tetapi bagi kita itu juga merupakan tindak pidana. Sehingga, dengan prinsip dual criminality, maka Indonesia melakukan tindakan-tindakan penyerahan ekstradisi kepada yang bersangkutan,” katanya. (bing)
