Jakarta, hariandialog.co.id.- JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan alasan hanya Samin Tan
yang diumumkan sebagai tersangka di kasus korupsi penyimpangan
pengelolaan pertambangan. Namun, ia memastikan bahwa ada penyelenggara
negara yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Penyidik
punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak. Ini
terkait pengamanan juga supaya tersangka enggak lari ke luar negeri,”
ujarnya di Kejagung pada Jumat, 10 April 2026.
Jaksa menuding Samin melakukan penambangan ilegal di bekas
wilayah konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang izinnya sudah
dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM pada
2017. PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Abadi, perusahaan
Samin yang didirikan pada 15 Maret 2006. Borneo mengakuisisi PT AKT
melalui pembelian saham pada 2008 dan 2009.
Selain tersandung kasus korupsi di Kejagung, Samin juga
harus membayar denda sebesar Rp 4,2 triliun karena menambang 1.699
hektare di kawasan hutan. Luasan ini merupakan bagian dari bekas
konsesi tambang milik PT AKT yang kini diperkarakan.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan Barita
Simanjuntak mengatakan, nilai denda itu tetap harus dibayar Samin Tan,
meski pengusaha batu bara itu sudah terseret pidana. “Itu tetap kami
tagih, karena ranahnya berbeda, administratif,” kata Barita pada
Senin, 30 Maret 2026.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain;
kantor PT AKT dan PT Borneo yang berlokasi di Menara Merdeka, Jakarta
Pusat. Kantor tersebut adalah tempat Samin, berkantor sehari-hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang
Supriatna mengatakan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan
dengan tindak kejahatan juga telah disita. Di antaranya 47 unit
bangunan, kurang lebih 60 ribu metrik ton batu bara, alat berat di
area tambang dan lainnya, tulis tempo. (bing-01)
